Berita Nasional
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Cuti Melahirkan jadi 6 Bulan
DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.
Aturan tersebut di Pasal 6 ayat 2 huruf a yang berbunyi 'Cuti yang berhak diperoleh suami pada masa persalinan istri selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan'. Kemudian, pada Pasal 6 ayat 2 huruf b, dijelaskan suami juga dapat cuti hingga 2 hari saat istri mengalami keguguran.
Pada Pasal 6 ayat 3 dijelaskan alasan khusus diberikan waktu yang cukup bagi suami untuk mendampingi istri dan anak. Suami wajib mendampingi karena istri tengah mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
Kemudian, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Lalu, istri yang melahirkan meninggal dunia dan anak yang dilahirkan meninggal dunia.
Berikutnya pada Pasal 4 ayat 4 tercantum aturan kewajiban suami selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri. Yakni, suami wajib menjaga kesehatan istri dan anak.
Kemudian, suami wajib memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak. Lalu, mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia enam bulan.
Selanjutnya, kewajiban mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar. (tribun network/mam/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Kesejahteraan Ibu dan Anak
Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Puan Maharani
RUU KIA
Diah Pitaloka
Pos Kupang Hari Ini
cuti melahirkan
Bintang Puspayoga
| Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan oleh PAN dari Keanggotaan DPR RI |
|
|---|
| Fraksi Gerindra Sampaikan Duka dan Permohonan Maaf, Setujui Penghentian Tunjangan Anggota DPR |
|
|---|
| Buntut Pernyataan Konroversi, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI |
|
|---|
| Dewan Pers dan IMS Tanda Tangani MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia |
|
|---|
| Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Puan-Maharani-Ketua-DPR-RI_005.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.