Breaking News

Timor Leste

Dibanding Timor Leste, Australia Malah Belum Miliki UU Hak Asasi Manusia yang Komprehensif

Tapi siapa sangka dalam hal jaminan terhadap hak asasi manusia, Timor Leste malah jauh lebih komprehensif daripada Australia.

Editor: Agustinus Sape
2024 GEORGE CHAN/SOPA IMAGES/SIPA USA
Gedung Parlemen Australia di Canberra, 20 Maret 2024. 

Pasal 28 RDTL mengatur mengenai hak perlawanan dan pembelaan diri. Pasal ini dapat dikawinkan dengan pasal 12 DUHAM yang mengatur mengenai hak-hak pribadi seseorang yakni "tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya". Di dalam pasal 3 DUHAM sebagai landasan HAM sesuai UUD RDTL menjelaskan, "Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, keselamatan". Pasal ini sudah sangat jelas dapat memperkuat adanya penegakan HAM berdasarkan konstitusi RDTL pasal 28 di atas.

Hak asasi politik (political rights)

Ini merupakan hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang.

Beberapa contoh hak asasi politik yang sangat merefleksikan hak-hak asasi politik di Timor Lese sebagai landasan penegakan HAM dapat ditelusuri:

* Hak untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan politik. Hak politik ini dapat dikemukakan dalam konstitusi RDTL pasal 64 mengenai keikutsertaan warga negara dalam kehidupan politik.

* Hak mendirikan partai politik dan organisasi politik dapat kita pahami dari sumber dan penggunaan kekuasaan yang telah dituangkan dalam UUD Pasal 62 sampai pasal 73 telah membahas asas-asas politik yang mengandung prinsip deklarasi universal HAM seperti telah dibahas sebelumnya.

* Hak asasi ekonomi, sosial dan budaya.

Pada dasarnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya biasanya terkait erat dengan hak sosial dan ekonomi. Dengan kata lain, hak-hak ini merupak hak-hak dasar yang lazim dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya biasanya dikaitkan dengan hak berpendidikan, hak untuk mengakses kesehatan, hak untuk berpartisipasi dalam kultura dan budaya. Deklarasi HAM pada tahun 1948 telah memberikan panutan yang sah dan universal untuk negara-negara bagian PBB untuk dapat memenuhi dan melindungi warga negaranya masing-masing.

Deklarasi HAM pasal 20, 21, 24, dan 26 mengatur hak-hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam perkumpulan-perkumpulan kultural atau aktivitas-aktivitas budaya dengan bebas sesuai dengan kehendak perseorangan. Selain itu, DUHAM juga dengan tepat mendeklarasikan hak-hak perseorangan untuk memiliki pekerjaan, istirahat dan liburan.

Pasal 26 DUHAM mengatakan, setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Orang tua memiliki hak utama dalam memilih pendidikan untuk anaknya.

Substansi hak asasi manusia yang dimaksud dalam DUHAM telah diespesifikasikan melalui resolusi Majelis Umum PBB pada tahun 1996 di mana negara-negara anggota PBB berhasil membentuk dua konvenan utama, yakni:
1. Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
2. Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).

Kedua kovenan di atas menjadi landasan untuk mengatur hak-hak universal berdasarkan nilai-nilai sosial dan politik yang dianut dalam negara-negara anggota PBB. Beranjak dari nilai-nilai sosial budaya yang berbeda-beda unsurnya, maka jika ditelusuri landasan fundamental penegakan HAM di Timor Leste telah menjadi panutan dasar dari UUD Republik Demokratif Timor Leste seperti yang dijelaskan di atas.

Dari landasan diskusi mengenai substansi-substansi dalam deklarasi universal HAM di atas, dapat kita simpulkan bahwa penegakan HAM di negara Republik Demokratik Timor Leste dapat menjadi sebuah instrumen asasi yang fundamental karena konstitusi Republik Timor Leste. Hak kebebasan dan jaminan pribadi yang digarisbawahi dalam konstitusi RDTL pada dasarnya telah merefleksikan substansi-substansi dasar dari HAM, juga prinsip-prinsip HAM yang telah didiskusikan dalam konstitusi RDTL. Lebih dari itu, hak, kewajiban dan kebebasan asasi juga menjadi landasan utama dan substansial demi menyelenggarakan HAM secara bebas. Sehingga penegakan HAM di Timor Leste sangat berkait erat dengan pasal-pasal deklarasi universal tersebut. Penganut hukum-hukum internasional sebagai negara bagian PBB, Timor Leste telah menjadi negara yang memiliki substansi hukum yang bersifat demokratis, yang prinsip konstitusinya berdasarkan HAM.

(hrw.org/wikipedia/tatoli.tl)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved