Timor Leste
Dibanding Timor Leste, Australia Malah Belum Miliki UU Hak Asasi Manusia yang Komprehensif
Tapi siapa sangka dalam hal jaminan terhadap hak asasi manusia, Timor Leste malah jauh lebih komprehensif daripada Australia.
Pemerintah Indonesia diminta bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Timor Leste (saat itu Timor Timur). Permintaan ini merupakan desakan kuat masyarakat internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kewenangan penyelidikan kasus pelanggaran HAM diserahkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pada tanggal 23 September 1999, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Timor Timur. Komisi ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Perppu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
Landasan penegakan HAM di Timor Leste
Penjelasan Dionisio de Jesus Lopes yang dipublikasi lama Tatoli.tl tentang UU HAM di Timor Leste bisa dijadikan rujukan.
HAM merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. Maka dari itu, kewajiban dari pemerintah adalah menjadi hak asasi manusia setiap warga.
Berikut ini adalah beberapa dasar hukum konstitusi sebagai landasan penegakan HAM di Timor Leste.
Setelah Timor Leste meratifikasi 7 konvensi internasional dari semua sembilan konvensi yang di bawah naungan PBB 2002, sampai hari ini Timor Leste masih jauh dari prinsip kesejahteraan masyarakat sesuai dengan aspek-aspek hukum internasional yang telah lama diadopsi oleh negara demokratis.
Sebagai landasan pembahasan pasal-pasal DUHAM yang diintegrasikan di dalam tatanan hukum di Timor Leste, perlu digarisbawahi adanya bentuk-bentuk HAM yang fundamental.
Pada dasarnya konsep HAM itu sendiri dirumuskan secara detail dan universal bahwa HAM adalah hak mutlak, yang menganut unsur-unsur naturalis dan kodrat manusia. Hal tersebut diperkuat oleh filsuf dunia bernama Donnely.
Dalam konteks hukum, HAM memiliki faedah yang telah dirancangkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip HAM di dunia.
Beberapa landasan hukum dan penegakan HAM di Timor Leste yang diatur dalam Konstitusi Nasional Republik Demokratif Timor Leste. Pada dasarnya substansi HAM yang dituangkan dalam deklarasi universal HAM secara eksplisit telah menjadi landasan penegakan HAM di negara demokratik Timor Leste. Seperti halnya telah dirumuskan dalam beberapa pasal konstitusi nasional RDTL yakni:
Hak asasi manusia atau Legal Equality Rights adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 17 RDTL mengatur hak universal dan persamaan. Pasal ini dengan jelas mencerminkan bahwa HAM pada dasarnya mengatur hak perseorangan secara universal dan menerima atau menghargai kebebeasan warga negara.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Sangat Menyesalkan Pelanggaran HAM di Masa Lalu
Deklarasi universal pasal 1 mengatakan bahwa orang dilabirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak yang sama. Artinya, tanpa pengecualian rasa, warna, ataupun gender. Hak universalitas ini diperkuatkan pasal 2 deklarasi universal HAM yakni "Semua orang berhak atas hak dan kebebasan yang ada di dalam deklarasi ini dengan tanpa pengecualian, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dst.
Pasal 18 RDTL secara implisit mengatur persamaan hak antara perempuan dan laki-laki. Pasal ini menjadi dasar pemikiran human rights concept atau the basic cor of human rights itu sendiri. Isu gender bukanlah hambatan untuk merealisasikan HAM. Perempuan dan laki-laki dapat menerima hak-hak yang sama sebagai manusia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.