Kerja Sama Indonesia dan Timor Leste
Timor Leste dan KDN Belajar Bersama Pemenuhan Hak Disabilitas
Kunjungan kerja dalam rangka belajar bersama pemenuhan hak disabilitas itu berlangsung pada 9–10 September 2025.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial, Solidaritas, dan Inklusi Republik Demokratik Timor Leste melakukan kunjungan kerja ke Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kunjungan kerja dalam rangka belajar bersama pemenuhan hak disabilitas itu berlangsung pada 9–10 September 2025.
Adapun kunjungan itu bertujuan memperkuat pertukaran pengalaman dan praktik baik dalam implementasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) sekaligus mendorong pemajuan hak-hak penyandang disabilitas di kedua negara.
Dilansir dari Wartakota, kegiatan hari pertama diisi dengan sesi dialog kebijakan dan program kerja, serta studi lapangan di hari kedua.
Dalam sesi dalog, Pejabat Sementara Direktur Jenderal Perlindungan Sosial, Kementerian Sosial Solidaritas dan Inklusi Republik Demokratik Timor Leste, Domingos Henrique Maia, menegaskan bahwa Konstitusi Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) Pasal 21 menjadi landasan utama pemerintah Timor Leste dalam memajukan, memberdayakan, dan melindungi warga negara penyandang disabilitas.
"Ratifikasi UNCRPD pada Januari 2023 menandai komitmen kami untuk mewujudkan pembangunan inklusif dengan prinsip ‘Leave No One Behind and Nothing About Us Without Us’," ujar Domingos.
Meski sensus 2022 mencatat 1,4 persen atau sekitar 17 ribu jiwa penduduk penyandang disabilitas di Timor Leste, ia menekankan masih ada tantangan signifikan, terutama di wilayah pedalaman dengan keterbatasan layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan.
Enam isu strategis bagi penyandang disabilitas
Dari pihak Indonesia, yakni Komisioner KND Jonna Aman Damanik memperkenalkan mandat kelembagaan KND, termasuk enam isu strategis, yakni eliminasi stigma, pendataan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kesejahteraan sosial.
Di sisi lain, Komisioner Eka menekankan pentingnya percepatan transformasi dari pendekatan charity based menuju human rights based.
Sedangkan, Komisioner Fatimah Asri menambahkan perlunya sinergi lintas lembaga HAM dan organisasi masyarakat sipil.
Dalam mendukung kerja advokasi, KND juga memiliki kanal pengaduan DiTA 143 untuk menerima aduan dan aspirasi terkait penyandang disabilitas.
Masih dalam sesi dialog, Kepala Sekretariat KND, Herman Koswara menjelaskan peran sekretariat yang diatur melalui Perpres No. 68 Tahun 2020 dan Permensos No. 10 Tahun 2021 untuk mendukung kerja kolektif kolegial komisioner.
Dari Kementerian Sosial RI, M.O. Royani, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, memaparkan praktik implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 melalui model layanan Sentra Kementerian Sosial.
Baca juga: Impelementasi Rekomendasi CTF untuk Indonesia dan Timor Leste
Pada hari kedua, delegasi Timor-Leste melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Komisi-Nasional-Disabilitas-terima-kunker-Kementerian-Sosial-Solidaritas-dan-Inklusi-Timor-Leste.jpg)