Timor Leste

Dibanding Timor Leste, Australia Malah Belum Miliki UU Hak Asasi Manusia yang Komprehensif

Tapi siapa sangka dalam hal jaminan terhadap hak asasi manusia, Timor Leste malah jauh lebih komprehensif daripada Australia.

Editor: Agustinus Sape
2024 GEORGE CHAN/SOPA IMAGES/SIPA USA
Gedung Parlemen Australia di Canberra, 20 Maret 2024. 

POS-KUPANG.COM - Dalam banyak hal Australia lebih unggul dibandingkan dengan Timor Leste. Tapi siapa sangka dalam hal jaminan terhadap hak asasi manusia, Timor Leste malah jauh lebih komprehensif daripada Australia.

Mengutip laporan hrw.org, disebutkan bahwa Kamis lalu, Komite Gabungan Hak Asasi Manusia Parlemen Australia menerbitkan laporan mengenai kerangka hak asasi manusia Australia. Rekomendasi pertama Komite ini adalah membentuk UU Hak Asasi Manusia.

Diakui bahwa Undang-undang yang ada di Australia melindungi setiap warganya terhadap diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya, namun banyak perlindungan hak yang tidak memadai.

Undang-undang yang tambal sulam ini menyebabkan masyarakat dan kelompok – terutama masyarakat yang paling terpinggirkan – terjerumus ke dalam permasalahan.

Sebagaimana dicatat dalam laporan tersebut, “Pendekatan kita saat ini terhadap perlindungan hak asasi manusia tidak cukup untuk memastikan hak dan kebebasan dihormati, dilindungi, dan dipromosikan dengan baik."

"Kita perlu agar hak asasi manusia diwujudkan secara nyata dalam pengambilan keputusan sehari-hari – bukan sekadar dianggap sebagai sebuah renungan. Banyak komisi kerajaan telah menunjukkan kepada kita apa yang terjadi ketika pejabat, baik yang dipilih maupun tidak, gagal mempertimbangkan dengan baik dampak tindakan pemerintah terhadap hak-hak masyarakat rentan.”

Setelah laporan tersebut diterbitkan, lebih dari 100 kelompok masyarakat sipil Australia menyambut baik seruan dibentuknya Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Laporan Penyelidikan mencatat bahwa hampir 90 persen dari ribuan kiriman yang diterima mendukung Undang-Undang Hak Asasi Manusia federal.

Australia tertinggal dibandingkan negara demokrasi lainnya karena tidak memiliki undang-undang atau piagam hak asasi manusia nasional.

Kanada, Amerika Serikat, dan Afrika Selatan semuanya memiliki undang-undang hak asasi manusia dalam konstitusi mereka.

Inggris dan Selandia Baru memiliki undang-undang hak asasi manusia, sementara negara-negara seperti India, Timor Leste, dan Argentina memiliki jaminan konstitusional yang komprehensif atas hak asasi manusia. Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia mengikat 47 negara.

Undang-Undang Hak Asasi Manusia Australia akan memperkuat komitmen yang telah dibuat Australia berdasarkan hukum internasional dan berfungsi sebagai standar yang dapat ditegakkan untuk memungkinkan individu mencari ganti rugi atas pelanggaran hak asasi manusia.

Baca juga: Opini: Perang Senyap – Australia dan Indonesia Bungkam atas Pelanggaran HAM di Papua

Pemerintah Australia kini memiliki lebih banyak bukti yang mendukung perlunya tindakan hak asasi manusia. Pemerintah harus memperkenalkan rancangan undang-undang tanpa penundaan, untuk melindungi hak-hak dasar setiap orang di Australia.

UU HAM di Timor Leste

Hak asasi manusia di Timor Leste mulai diperjuangkan sejak Timor Leste menjadi bagian dari negara Indonesia. Perjuangan atas hak asasi manusia di Timor Leste dimulai pada tahun 1999.

Hak asasi manusia di Timor Leste telah diperjuangkan ketika Timor Leste masih dalam pemerintahan Indonesia. Timor Leste mulai membicarakan tentang hak asasi manusia setelah pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia. Selain itu, perjuangan hak asasi manusia di Timor Leste dipengaruhi oleh perubahan iklim politik internasional.

Pemerintah Indonesia diminta bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Timor Leste (saat itu Timor Timur). Permintaan ini merupakan desakan kuat masyarakat internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kewenangan penyelidikan kasus pelanggaran HAM diserahkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pada tanggal 23 September 1999, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Timor Timur. Komisi ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Perppu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.

Landasan penegakan HAM di Timor Leste

Penjelasan Dionisio de Jesus Lopes yang dipublikasi lama Tatoli.tl tentang UU HAM di Timor Leste bisa dijadikan rujukan.

HAM merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. Maka dari itu, kewajiban dari pemerintah adalah menjadi hak asasi manusia setiap warga.

Berikut ini adalah beberapa dasar hukum konstitusi sebagai landasan penegakan HAM di Timor Leste.

Setelah Timor Leste meratifikasi 7 konvensi internasional dari semua sembilan konvensi yang di bawah naungan PBB 2002, sampai hari ini Timor Leste masih jauh dari prinsip kesejahteraan masyarakat sesuai dengan aspek-aspek hukum internasional yang telah lama diadopsi oleh negara demokratis.

Sebagai landasan pembahasan pasal-pasal DUHAM yang diintegrasikan di dalam tatanan hukum di Timor Leste, perlu digarisbawahi adanya bentuk-bentuk HAM yang fundamental.

Pada dasarnya konsep HAM itu sendiri dirumuskan secara detail dan universal bahwa HAM adalah hak mutlak, yang menganut unsur-unsur naturalis dan kodrat manusia. Hal tersebut diperkuat oleh filsuf dunia bernama Donnely.

Dalam konteks hukum, HAM memiliki faedah yang telah dirancangkan untuk melaksanakan prinsip-prinsip HAM di dunia.

Beberapa landasan hukum dan penegakan HAM di Timor Leste yang diatur dalam Konstitusi Nasional Republik Demokratif Timor Leste. Pada dasarnya substansi HAM yang dituangkan dalam deklarasi universal HAM secara eksplisit telah menjadi landasan penegakan HAM di negara demokratik Timor Leste. Seperti halnya telah dirumuskan dalam beberapa pasal konstitusi nasional RDTL yakni:

Hak asasi manusia atau Legal Equality Rights adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Pasal 17 RDTL mengatur hak universal dan persamaan. Pasal ini dengan jelas mencerminkan bahwa HAM pada dasarnya mengatur hak perseorangan secara universal dan menerima atau menghargai kebebeasan warga negara.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Sangat Menyesalkan Pelanggaran HAM di Masa Lalu

Deklarasi universal pasal 1 mengatakan bahwa orang dilabirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak yang sama. Artinya, tanpa pengecualian rasa, warna, ataupun gender. Hak universalitas ini diperkuatkan pasal 2 deklarasi universal HAM yakni "Semua orang berhak atas hak dan kebebasan yang ada di dalam deklarasi ini dengan tanpa pengecualian, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dst.

Pasal 18 RDTL secara implisit mengatur persamaan hak antara perempuan dan laki-laki. Pasal ini menjadi dasar pemikiran human rights concept atau the basic cor of human rights itu sendiri. Isu gender bukanlah hambatan untuk merealisasikan HAM. Perempuan dan laki-laki dapat menerima hak-hak yang sama sebagai manusia.

Pasal 28 RDTL mengatur mengenai hak perlawanan dan pembelaan diri. Pasal ini dapat dikawinkan dengan pasal 12 DUHAM yang mengatur mengenai hak-hak pribadi seseorang yakni "tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya". Di dalam pasal 3 DUHAM sebagai landasan HAM sesuai UUD RDTL menjelaskan, "Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, keselamatan". Pasal ini sudah sangat jelas dapat memperkuat adanya penegakan HAM berdasarkan konstitusi RDTL pasal 28 di atas.

Hak asasi politik (political rights)

Ini merupakan hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang.

Beberapa contoh hak asasi politik yang sangat merefleksikan hak-hak asasi politik di Timor Lese sebagai landasan penegakan HAM dapat ditelusuri:

* Hak untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan politik. Hak politik ini dapat dikemukakan dalam konstitusi RDTL pasal 64 mengenai keikutsertaan warga negara dalam kehidupan politik.

* Hak mendirikan partai politik dan organisasi politik dapat kita pahami dari sumber dan penggunaan kekuasaan yang telah dituangkan dalam UUD Pasal 62 sampai pasal 73 telah membahas asas-asas politik yang mengandung prinsip deklarasi universal HAM seperti telah dibahas sebelumnya.

* Hak asasi ekonomi, sosial dan budaya.

Pada dasarnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya biasanya terkait erat dengan hak sosial dan ekonomi. Dengan kata lain, hak-hak ini merupak hak-hak dasar yang lazim dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya biasanya dikaitkan dengan hak berpendidikan, hak untuk mengakses kesehatan, hak untuk berpartisipasi dalam kultura dan budaya. Deklarasi HAM pada tahun 1948 telah memberikan panutan yang sah dan universal untuk negara-negara bagian PBB untuk dapat memenuhi dan melindungi warga negaranya masing-masing.

Deklarasi HAM pasal 20, 21, 24, dan 26 mengatur hak-hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam perkumpulan-perkumpulan kultural atau aktivitas-aktivitas budaya dengan bebas sesuai dengan kehendak perseorangan. Selain itu, DUHAM juga dengan tepat mendeklarasikan hak-hak perseorangan untuk memiliki pekerjaan, istirahat dan liburan.

Pasal 26 DUHAM mengatakan, setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Orang tua memiliki hak utama dalam memilih pendidikan untuk anaknya.

Substansi hak asasi manusia yang dimaksud dalam DUHAM telah diespesifikasikan melalui resolusi Majelis Umum PBB pada tahun 1996 di mana negara-negara anggota PBB berhasil membentuk dua konvenan utama, yakni:
1. Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
2. Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).

Kedua kovenan di atas menjadi landasan untuk mengatur hak-hak universal berdasarkan nilai-nilai sosial dan politik yang dianut dalam negara-negara anggota PBB. Beranjak dari nilai-nilai sosial budaya yang berbeda-beda unsurnya, maka jika ditelusuri landasan fundamental penegakan HAM di Timor Leste telah menjadi panutan dasar dari UUD Republik Demokratif Timor Leste seperti yang dijelaskan di atas.

Dari landasan diskusi mengenai substansi-substansi dalam deklarasi universal HAM di atas, dapat kita simpulkan bahwa penegakan HAM di negara Republik Demokratik Timor Leste dapat menjadi sebuah instrumen asasi yang fundamental karena konstitusi Republik Timor Leste. Hak kebebasan dan jaminan pribadi yang digarisbawahi dalam konstitusi RDTL pada dasarnya telah merefleksikan substansi-substansi dasar dari HAM, juga prinsip-prinsip HAM yang telah didiskusikan dalam konstitusi RDTL. Lebih dari itu, hak, kewajiban dan kebebasan asasi juga menjadi landasan utama dan substansial demi menyelenggarakan HAM secara bebas. Sehingga penegakan HAM di Timor Leste sangat berkait erat dengan pasal-pasal deklarasi universal tersebut. Penganut hukum-hukum internasional sebagai negara bagian PBB, Timor Leste telah menjadi negara yang memiliki substansi hukum yang bersifat demokratis, yang prinsip konstitusinya berdasarkan HAM.

(hrw.org/wikipedia/tatoli.tl)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved