Berita Manggarai Barat

Satpol PP Tertibkan Pedagang Pasar Batu Cermin Labuan Bajo yang Jualan di Pinggir Jalan

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2019, berjualan atau melakukan aktivitas bisnis menggunakan ruang milik jalan

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Satpol PP Kabupaten Manggarai Barat menertibkan pedagang di Pasar Batu Cermin Labuan Bajo, Senin 3 Juni 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat menertibkan pedagang di Pasar Rakyat Baru Cermin Labuan Bajo yang berjualan di pinggir jalan. Keberadaan para pedagang itu dinilai kerap menyebabkan kemacetan karena aktivitas di badan jalan. 

"Kami bersama polres dan dinas perhubungan menata ulang teman-teman pedagang yang selama ini melakukan aktivitas jualan menggunakan ruang milik jalan," ujar Kepala Satuan Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, Senin 3 Juni 2024.

Yeremias menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2019, berjualan atau melakukan aktivitas bisnis menggunakan ruang milik jalan adalah hal yang dilarang. Ia meminta para pedagang untuk memperhatikan aturan yang berlaku.

Yeremias menjelaskan pihaknya tidak melarang warga untuk berjualan. Ia mengimbau para pedagang mencari tempat berjualan di dalam Pasar Batu Cermin yang telah disediakan oleh Disperindag Kabupaten Manggarai Barat

"Kami melakukan penertiban hari ini, sehingga ke depan diharapkan pedagang di Pasar Batu Cermin lebih tertib lagi, pedagang dapat melakukan aktivitas dengan baik, begitu juga konsumen atau pengguna jalan," ujarnya. 

Satpol PP berkali-kali menegur dan membubarkan para pedagang liar di sepanjang jalan Pasar Rakyat Batu Cermin. Tetapi pedagang masih saja tetap bandel dan nekat berjualan di area jalan.

"Penertiban hanya di hilirnya, persoalan sebenarnya ada di hulu. Teman-teman pedagang ini berjualan untuk mencari nafkah, selama ini kami lakukan penertiban tetapi kurang maksimal. Disperindag yang punya tugas pokok untuk pengelolaan pasar bisa menempatkan pedagang yang sering jualan di jalan di tempat yang sesuai," kata Yeremias.

Baca juga: Penempatan Kapal Basarnas di Labuan Bajo Manggarai Barat NTT Terkendala Dermaga

Alex Asar pedagang Pasar Rakyat Batu Cermin mengaku keberadaan pedagang liar di luar pasar selama ini sangat menganggu. Pasalnya akses pembeli untuk masuk mengunjungi lapak-lapak pedagang di Pasar Rakyat Batu Cermin santa tertutup.

Masyarakat lebih memilih membeli barang jualan pedagang yang berjualan di badan jalan ketimbang masuk kedalam area pasar.

Ia mengaku, sebagian besar pedagang yang berjualan pada badan jalan tersebut merupakan pedagang Pasar Rakyat Batu Cermin. Mereka memilih berjualan di badan jalan karena akses dengan pembeli lebih dekat. 

"Pedagang di luar ini sangat banyak, ada yang berjualan di trotoar-trotoar dan bahu jalan dan jumlahnya mengapa ratusan pedagang," pungkasnya. (uka)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved