Pilkada 2024
Setelah Gibran Rakabuming Raka Lolos di MK, Kini Kaesang Pangarep Lolos di MA untuk Pilkada
Dalam catatan Kompas, Hakim Agung Suharto belum lama ini diambil sumpahnya oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Ketua MA Non-Yudisial.
Bukan kewenangan MA
Pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengungkapkan, mengingat persyaratan usia diatur di dalam UU Pilkada, maka bila ada ketidakjelasan dalam penerapan dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, ruang pengujiannya bukan di MA. Pengujian mengenai hal tersebut dapat dilakukan langsung ke Mahkamah Konstitusi.
”Sebab, KPU adalah regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan pilkada yang menjadi tugas dan kewenangannya. KPU-lah yang mengoperasionalisasi UU dalam peraturan yang mereka buat. Hal ini juga sudah ditegaskan MK melalui putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007,” kata Titi.
Selain itu, Titi juga mempertanyakan proses uji materi di MA yang kurang transparan dan terbuka seperti di MK. Ia mendesak agar MA ke depan melakukan pengujian peraturan di bawah undang-undang secara lebih terbuka, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting untuk mengeliminasi kecurigaan dan anasir-anasir spekulatif.
(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG,COM di GOOGLE NEWS
Kaesang Pangarep
Pilkada 2024
pilgub DKI Jakarta 2024
Mahkamah Agung
Gibran Rakabuming Raka
Mahkamah Konstitusi
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
Agung Suharto
Demo di MK, Massa Minta Batalkan Paslon Meki-Deinas di Pilkada Papua Tengah |
![]() |
---|
Pasangan Risma-Gus Hans Ungkap Manipulasi Suara dan Dampak Penyaluran Bansos saat Pilgub Jatim |
![]() |
---|
Penetapan Bupati - Wakil Bupati TTU Tunggu Surat Pemberitahuan Registrasi Sengketa Pilkada dari MK |
![]() |
---|
Bukan Sengketa Pilkada, Ini Alasan Wakil Bupati Belu Terpilih,Vicente Hornai Gonsalves Digugat ke MK |
![]() |
---|
Perwakilan Masyarakat Sikka Adukan Paslon Terpilih ke Bawaslu NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.