Pilkada 2024
Setelah Gibran Rakabuming Raka Lolos di MK, Kini Kaesang Pangarep Lolos di MA untuk Pilkada
Dalam catatan Kompas, Hakim Agung Suharto belum lama ini diambil sumpahnya oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Ketua MA Non-Yudisial.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bukan sekali ini saja Partai Garuda membuat kegemparan di negeri ini. Setahun lalu, pada bulan yang sama, partai yang didirikan sembilan tahun lalu atau tepatnya 16 April 2015 itu mencuri perhatian. Pada 2 Mei 2023, partai ini menguji Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait dengan syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang oleh undang-undang tersebut ditetapkan paling rendah 40 tahun.
Saat itu, Partai Garuda menjadi pemohon kedua uji materi pasal yang sama setelah Partai Solidaritas Indonesia yang mendaftarkan permohonannya pada 9 Maret 2023. Permohonan kedua partai ini kemudian diikuti pula oleh sejumlah kepala daerah yang mendaftarkan permohonannya pada pertengahan Mei.
Banyak pihak yang menaruh perhatian pada uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu sehingga banyak pula yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Dalam perkara Partai Garuda, Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Jaringan Peduli Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kedua pihak terkait ini pun menghadirkan ahli hukum tata negara Bivitri Susanti dan Otong Rosadi. Ada pula pihak terkait yang masuk dalam perkara PSI dan juga kepala daerah.
Saat itu, permohonan Partai Garuda, juga PSI dan sejumlah kepala daerah, menjadi perkara yang paling diantisipasi oleh kelompok masyarakat sipil. Meskipun pada akhirnya ditolak, Mahkamah Konstitusi meloloskan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirru Re A, yang justru tak banyak mendapatkan sorotan.
Syarat calon kepala daerah diuji
Partai berlambang burung garuda emas itu menguji Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal tersebut mengatur tentang syarat calon ”berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon”.
Hanya selang tiga hari sejak perkara didistribusikan ke majelis hakim (27 Mei 2024), ketiga hakim agung yang menangani perkara tersebut berkumpul untuk mengetok putusan. Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius selaku ketua majelis dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Mantono Wahyunadi memutuskan untuk mengabulkan permohonan Partai Garuda pada 29 Mei 2023.
”Benar bahwa berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA perkara HUM dengan register No 23 P/HUM/2024 telah putus tanggal 29 Mei 2024 dengan amar kabul permohonan HUM (hak uji materi),” tutur Juru Bicara MA Suharto saat dikonfirmasi.
Putusan tersebut diakui oleh Suharto memang relatif cepat diputus. Ditanya mengapa MA memutus dalam waktu tiga hari sejak perkara tiba di meja hakim, Suharto mengatakan, ”Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jadi, cepat itu yang ideal.”
Dalam catatan Kompas, Hakim Agung Suharto belum lama ini diambil sumpahnya oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Ketua MA Non-Yudisial di Istana Negara, Rabu (15/5/2024).
Ubah cara penghitungan
Suharto tidak menjelaskan secara rinci apa putusan dan pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan uji materi partai yang di laman resminya memajang foto Prabowo Subianto dengan tagline: ”Berjuang Bersama Prabowo Subianto, untuk Indonesia Maju & Sejahtera” tersebut. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini putusan Partai Garuda itu masih diminutasi atau proses pengarsipan secara administratif.
Namun, berdasarkan salinan putusan yang beredar di kalangan wartawan, MA mengubah cara penghitungan usia minimal calon kepala daerah. Apabila PKPU No 9/2020 penghitungan usia minimal itu dilakukan terhitung sejak pasangan calon ditetapkan, MA menyatakan hal itu bertentangan dengan UU Pilkada.
Menurut MA, yang benar adalah penghitungan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati atau calon wali kota/wakil wali kota dilakukan sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Salah satu pertimbangan hukum yang digunakan, yaitu apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, terdapat potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada saat telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.
Kaesang Pangarep
Pilkada 2024
pilgub DKI Jakarta 2024
Mahkamah Agung
Gibran Rakabuming Raka
Mahkamah Konstitusi
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
Agung Suharto
Demo di MK, Massa Minta Batalkan Paslon Meki-Deinas di Pilkada Papua Tengah |
![]() |
---|
Pasangan Risma-Gus Hans Ungkap Manipulasi Suara dan Dampak Penyaluran Bansos saat Pilgub Jatim |
![]() |
---|
Penetapan Bupati - Wakil Bupati TTU Tunggu Surat Pemberitahuan Registrasi Sengketa Pilkada dari MK |
![]() |
---|
Bukan Sengketa Pilkada, Ini Alasan Wakil Bupati Belu Terpilih,Vicente Hornai Gonsalves Digugat ke MK |
![]() |
---|
Perwakilan Masyarakat Sikka Adukan Paslon Terpilih ke Bawaslu NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.