Pilkada 2024

Setelah Gibran Rakabuming Raka Lolos di MK, Kini Kaesang Pangarep Lolos di MA untuk Pilkada

Dalam catatan Kompas, Hakim Agung Suharto belum lama ini diambil sumpahnya oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Ketua MA Non-Yudisial.

Editor: Agustinus Sape
DIAN DEWI PURNAMASARI
Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto saat diwawancarai seusai konferensi pers di Kantor Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Kamis (10/8/2023). 

Selain itu, menurut MA, alamat yang dituju atau adressat, UU No 10/2016 bukan hanya ditujukan kepada KPU, melainkan juga ditujukan kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan atau dicalonkan ataupun partai politik yang diberi hak untuk mengusung calon kepala daerah. Membatasi usia minimal sejak penetapan pasangan calon hanya akan menggambarkan pelaksanaan UU Pilkada dari sisi KPU selaku penyelenggara, dan tidak menggambarkan keseluruhan original intent yang terkandung dalam UU tersebut.

”Bahkan, memangkas original intent Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terutama dalam mengakomodasi kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara,” demikian bunyi pertimbangan halaman 59. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, KPU diperintahkan untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No 9/2020.

Bayang-bayang Putusan 90

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura menilai, putusan MA terkait dengan pemaknaan syarat usia minimal calon kepala daerah hanyalah merupakan akal-akalan untuk meloloskan calon tertentu, khususnya putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

”Ini kan menjadi terpola gara-gara semua sepertinya ingin menjadikan all Jokowi family. Ada tren seperti itu saya lihat, bahkan sampai ke asisten-asistennya dan segala macamnya,” ungkapnya.

Ia mengaku tidak menduga bahwa Partai Garuda menguji PKPU No 9/2020. ”Jujur saja, itu di luar dugaan kita (bahwa) dimajuin Garuda. Saya pikir (mereka) akan ke MK juga. Ternyata ada celahnya, mainnya di PKPU,” kata Charles.

Pihaknya menduga, pola-pola yang dilakukan dalam pemenangan Pemilihan Presiden 2024 akan digunakan juga dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Pilkada akan menjadi replikasi apa yang sudah dilakukan di pilpres.

”Ini sepertinya Pak Jokowi sudah kepalang tanggung saya lihat. Sekalian saja. Polanya sederhana saja untuk mengegolkan itu. Saya yakin, pola yang sama juga akan terjadi pada proses pemilihannya dan MK juga akan memenangkannya. Mengapa? Karena kalau sudah begini, kalau kalah kan enggak mungkin. Majunya pasti untuk menang,” kata Charles.

Lebih jauh Charles melihat, publik tertipu dengan beragam muslihat dan akobrat hukum yang dilakukan. Putusan MA seakan membuktikan bahwa hukum bisa direkayasa sesuai dengan kemauan penguasa baik melalui jalur pengadilan maupun jalur legislasi.

”Kalau mereka tidak kuat di pengadilan, ya, mereka pakai jalur legislasi. Ini sejalan saja polanya. Legislasinya ugal-ugalan, proses peradilannya ya seperti yang kita alami sekarang,” kata Charles.

Sementara itu, pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, putusan MA yang menimbulkan kontroversi dan perdebatan publik itu memicu ingatan publik atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan 90 itu memberikan ”karpet merah” bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 hingga akhirnya terpilih bersama capres Prabowo.

”Belum hilang ingatan itu tiba-tiba muncul putusan MA terkait tafsir batas usia pencalonan di dalam pilkada. Jadi, kalau kemudian banyak kalangan yang menyebut bahwa ini semacam karpet merah untuk Kaesang, kalau kita lihat berdasarkan urutan waktu kelahiran Kaesang di tanggal 25 Desember, maka pelantikan kemudian dijadikan tafsir dalam PKPU itu, ya, ini betul-betul memberikan semacam privilese bagi Kaesang. Sebagaimana dulu MK memberikannya kepada Gibran,” kata Herdiansyah.

Kaesang memang lahir pada 25 Desember 1994 atau baru akan berusia 30 tahun pada Desember mendatang, sementara pilkada usai dilaksanakan pada 27 November 2024. Apabila Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No 9/2020 masih diberlakukan, Kaesang tidak dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur.

Dari aspek substansi, Herdyansyah yang biasa dipanggil Castro itu menilai, putusan MA justru tidak memberikan kepastian hukum. Sebab, apabila dasar yang digunakan MA untuk menetapkan usia minimal pada saat pelantikan, maka pertanyaannya adalah waktu pelantikan tidak ditetapkan di dalam UU Pilkada. Atau, bahkan waktu pelantikan tidak ditetapkan di dalam tahapan penyelenggaraan pilkada oleh KPU. Dengan demikian, pelantikan calon terpilih bisa dilakukan dua bulan, tiga bulan, atau bahkan setengah tahun setelah pemungutan suara.

”Bukankah itu memberikan ketidakpastian hukum dibandingkan kalau kemudian tafsir terhadap ketentuan usia itu didasarkan pada apa yang diatur di dalam PKPU, saat penetapan pasangan calon?” tanya Herdiansyah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved