PPPK 2025

Pengadaan Mulai Dibuka 5 Agustus, Berapa Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Infonya

KemenPAN-RB mulai membuka Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 sejak 5 Agustus, Berapa Kisaran Gajinya?, cek daftarnya di Sini.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
GAJI PPPK PARUH WAKTU 2025 - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo saat menyerahkan SK PPPK secara simbolis kepada perwakilan penerima, Senin (26/5/2025). Pengadaan Mulai Dibuka 5 Agustus, Berapa Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Infonya. 

POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) mulai membuka Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 sejak 5 Agustus, Berapa Kisaran Gajinya?, cek daftarnya di Sini.

Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja mereka.

Adapun, sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu 2025 dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika mengacu pada upah minimum, maka berikut ini perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu 2025. 

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kejaksaan 2025 dan Link Untuk Mengeceknya

UMP di seluruh Indonesia

Table with 4 columns and 33 rows. (column headers with buttons are sortable)
Aceh 3,685,615 3,460,672 224,943
Sumatera Utara 2,992,599 2,809,915 182,684
Sumatera Barat 2,994,193 2,811,449 182,744
Sumatera Selatan 3,681,570 3,456,874 224,696
Kepulauan Riau 3,623,653 3,402,492 221,161
Riau 3,508,775 3,294,625 214,150
Lampung 2,893,069 2,716,497 176,572
Bengkulu 2,670,039 2,507,079 162,960
Jambi 3,234,533 3,037,121 197,412
Bangka Belitung 3,876,600 3,640,000 236,600
Banten 2,905,119 2,727,812 177,307
Jakarta 5,396,760 5,067,381 329,379
Jawa Barat 2,191,232 2,057,495 133,737
Jawa Tengah 2,169,348 2,036,947 132,401
Jawa Timur 2,305,984 2,165,244 140,740
DIY Yogyakarta 2,264,080 2,125,897 138,183
Bali 2,996,560 2,816,672 179,888
Maluku Utara 3,408,000 3,200,000 208,000
Maluku 3,141,699 2,949,953 191,746
Sulawesi Tengah 2,914,583 2,736,698 177,885
Nusa Tenggara Timur 2,328,969 2,186,826 142,143
Nusa Tenggara Barat 2,602,931 2,444,067 158,864
Sulawesi Tenggara 3,073,551 2,885,964 187,587
Sulawesi Selatan 3,657,527 3,443,298 214,229
Gorontalo 3,221,731 3,025,100 196,631
Sulawesi Barat 3,104,430 2,914,958 189,472
Kalimantan Barat 2,878,286 2,702,616 175,670
Kalimantan Tengah 3,473,621 3,261,616 212,005
Kalimantan Selatan 3,496,194 3,282,812 213,382
Kalimantan Utara 3,580,160 3,361,653 218,507
Kalimantan Timur 3,579,313 3,360,858 218,455
Papua 4,285,848 4,024,270 261,578
Papua Barat 3,615,000 3,393,500 221,500

 

Baca juga: Bukan Pelamar Baru, KemenPAN-RB Tegaskan PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Honorer Gagal Seleksi PPPK 2024

Tujuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa tujuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 hanya untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja. 

Aba Subaja menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024, bukan pelamar baru.

"PPPK Paruh Waktu 2025 dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu," ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, dikutip Selasa (5/8/2025).

Adapun, pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.

Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025. Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

"Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," tutur Aba Aba Subagja. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved