Opini
Opini: Pemberantasan Korupsi dan Masa Depan Demokrasi
Kasus korupsi tersebut di atas mau menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.
Ia dihukum 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan pada penyidik.
Jika dihitung dengan kurs 2010, uang penggantinya sekitar Rp66 miliar. Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah masa pidana.
Beberapa tahun lalu, KPK menangkap Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, pejabat dari Kementerian Sosial dan pihak swasta atas dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) berupa paket sembilan bahan pokok di Kementerian Sosial.
Juliari diduga menerima dana sebesar Rp32,2 miliar dari 109 perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia dalam proyek tersebut.
Kasus korupsi ini mendapat kecaman luas, terutama karena tindakan tersebut terjadi di tengah kemerosotan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, anggaran bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu kebijakan perlindungan sosial yang terbatas, sehingga tidak mampu mencakup semua warga yang membutuhkan (Sumber: ICW).
Kasus korupsi tersebut di atas mau menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.
Intervensi politik, kelemahan dalam sistem hukum, dan resistensi dari kelompok-kelompok yang diuntungkan oleh korupsi jadi hambatan besar.
Kasus-kasus korupsi seringkali melibatkan jaringan luas dan kuat, sehingga sulit untuk diungkap secara tuntas. Selain itu, revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019 yang dianggap melemahkan kewenangan KPK menunjukkan perjuangan melawan korupsi masih jauh dari selesai.
Di tengah dinamika politik yang kerap memengaruhi proses hukum, tantangan mempertahankan independensi KPK dan lembaga penegak hukum lainnya semakin besar.
Kasus-kasus di mana elit politik atau pejabat pemerintah terlibat skandal korupsi kerapkali diwarnai upaya menghalangi proses hukum, baik melalui intervensi politik maupun manipulasi hukum.
Namun demikian, bukan berarti tidak ada pencapaian yang dapat dicatat. KPK, meskipun menghadapi berbagai tantangan, telah menindak dan memenjarakan banyak koruptor, termasuk pejabat tinggi negara dan anggota parlemen.
Langkah-langkah preventif seperti penguatan sistem pengawasan dan audit internal di berbagai lembaga pemerintah juga telah dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
Selain itu, peran masyarakat sipil juga semakin penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Berbagai organisasi non-pemerintah, aktivis pemuda dan mahasiswa serta lembaga swadaya masyarakat telah aktif mengawasi kinerja pemerintah dan melaporkan dugaan korupsi kepada instansi yang berwenang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.