Bansos
Hasil Pemadananan Data, 25 Ribu Warga Jakarta Dinyatakan Tak Layak Terima Bansos
Premi Lasari menyebut petugas telah memverifikasi lapangan untuk melihat kondisi penerima bantuan sosial PKD eksisting maupun calon penerima baru
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, pada tahap pertama, pihaknya memadankan data calon penerima bansos PKD dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berstatus layak pada sistem Kementerian Sosial RI.
Kedua, memadankan data melalui web service Kependudukan Kemendagri untuk mendapatkan status meninggal dunia dan pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.
“Ketiga, kami melakukan pemadanan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui kepemilikan aset, seperti kepemilikan kendaraan mobil dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar,” kata Premi dari keterangan yang dikutip melalui PPID Provinsi DKI Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Tahap keempat, lanjut Premi, dinas melakukan pemadanan dengan data Warga Binaan Sosial (WBS) panti sosial.
Dalam menentukan prioritas penerima bantuan sosial tersebut, kami juga memadankan data calon penerima dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil.
Setelah seluruh proses pembersihan dan pemadanan data selesai, lanjut Premi, penerima bantuan sosial eksisting (desil 1-4) yang dinyatakan masih layak berdasarkan hasil padanan akan ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial.
Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahap 1 Tahun 2024.
“Tercatat sebanyak 63.698 orang penerima bantuan sosial eksisting, terdiri dari 53.709 penerima KLJ, 6.626 penerima KPDJ, dan 3.363 penerima KAJ,” ucap Premi.
Dari pendataannya, terdapat 972 calon penerima bansos tahap 1 yang belum dapat dinyatakan layak menerima bantuan. Mereka terdiri dari pemegang KLJ sebanyak 696 orang, KPDJ 93 orang dan KAJ 183 orang.
Hal tersebut lantaran mereka terindikasi tidak memenuhi kelayakan dalam padanan data Kemensos RI, WBS panti sosial, Bapenda, dan web service Kependudukan Kemendagri. Saat ini masih dalam proses verifikasi dan inventarisasi data dokumen sanggahan.
“Sementara itu, data penerima bantuan sosial yang dipastikan dicoret karena tidak memenuhi syarat sebanyak 535 orang, terdiri dari KLJ sebanyak 498 orang, KPDJ 34 orang, dan KAJ 3 orang,” papar Premi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.