Bansos

Hasil Pemadananan Data, 25 Ribu Warga Jakarta Dinyatakan Tak Layak Terima Bansos

Premi Lasari menyebut petugas telah memverifikasi lapangan untuk melihat kondisi penerima bantuan sosial PKD eksisting maupun calon penerima baru

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Bansos BLT KJP Plus memasuki pencairan tahap 2 untuk tahun 2024. Setalah dilakukan pemandanan data, Dinas Sosial DKI Jakarta menembukan 25 ribu penerima yang masuk katergori tak layak terima. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sebanyak 25 ribu warga Jakarta dinilai tidak layak menerima bantuan sosial atau bansos. 

hal tersebut diungkpan Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari usai pemadanan data penerima bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) oleh jajarannya.

Adapun upaya yang dilakukan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta itu agar bansos yang diberikan, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2024 bisa tepat sasaran.

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair Bulan Juni 2024, Ada Bansos Momentum

Premi Lasari menyebut petugas telah memverifikasi lapangan untuk melihat kondisi penerima bantuan sosial PKD eksisting maupun calon penerima baru di luar desil 1-4, non-desil, dan desil 1 -4 yang terindikasi tidak layak berdasarkan padanan data.

Verifikasi tersebut dilaksanakan pada 27 Februari-2 Mei 2024, dengan total jumlah data yang diverifikasi sebanyak 155.554 data.

“Verifikasi dilakukan untuk melihat kelayakan calon penerima bantuan sosial berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu,” kata Premi dikutip dari Wartakota, Jumat (31/5/2024).

Dari target penerima bansos PKD tahun 2024 sebanyak 219.252 orang, sebanyak 194.067 orang dinyatakan layak (KLJ sebanyak 149.549 orang, KPDJ 18.033 orang, dan KAJ 26.485 orang).

“Sedangkan 25.185 orang dinyatakan tidak layak menerima bansos, lantaran diketahui mampu, memiliki mobil, memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar rupiah, serta tidak sesuai dengan pemadanan data pada web service Kependudukan Kemendagri, Kemensos RI, dan Warga Binaan Sosial panti sosial,” jelas Premi.

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melakukan top up dana kepada penerima eksisting Tahap I selama empat bulan.

Kemudian, Bank DKI juga akan mendistribusikan kartu ATM bagi penerima manfaat baru, yang akan dilakukan dua kali pemanggilan pada hari kerja dan akhir pekan, mulai minggu keempat bulan Juni 2024 sampai dengan minggu kedua bulan Agustus 2024.

Penerima manfaat eksisting Tahap II dan penerima manfaat baru akan menerima top up dana berdasarkan laporan hasil pendistribusian dari Bank DKI untuk enam bulan, mulai Januari sampai dengan Juni 2024.

Pemberian bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024.

“Kami juga terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan,” pungkas Premi.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta terus melakukan sejumlah tahapan pembersihan dan pemadanan data calon penerima bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD).

Langkah ini dilakukan semi meningkatkan ketepatan dan kelayakan data sasaran penerima bansos PKD dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2024.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, pada tahap pertama, pihaknya memadankan data calon penerima bansos PKD dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berstatus layak pada sistem Kementerian Sosial RI.

Kedua, memadankan data melalui web service Kependudukan Kemendagri untuk mendapatkan status meninggal dunia dan pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta. 

“Ketiga, kami melakukan pemadanan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui kepemilikan aset, seperti kepemilikan kendaraan mobil dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar,” kata Premi dari keterangan yang dikutip melalui PPID Provinsi DKI Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Tahap keempat, lanjut Premi, dinas melakukan pemadanan dengan data Warga Binaan Sosial (WBS) panti sosial.

Dalam menentukan prioritas penerima bantuan sosial tersebut, kami juga memadankan data calon penerima dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil.

Setelah seluruh proses pembersihan dan pemadanan data selesai, lanjut Premi, penerima bantuan sosial eksisting (desil 1-4) yang dinyatakan masih layak berdasarkan hasil padanan akan ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial.

Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahap 1 Tahun 2024.

“Tercatat sebanyak 63.698 orang penerima bantuan sosial eksisting, terdiri dari 53.709 penerima KLJ, 6.626 penerima KPDJ, dan 3.363 penerima KAJ,” ucap Premi.

Dari pendataannya, terdapat 972 calon penerima bansos tahap 1 yang belum dapat dinyatakan layak menerima bantuan. Mereka terdiri dari pemegang KLJ sebanyak 696 orang, KPDJ 93 orang dan KAJ 183 orang.

Hal tersebut lantaran mereka terindikasi tidak memenuhi kelayakan dalam padanan data Kemensos RI, WBS panti sosial, Bapenda, dan web service Kependudukan Kemendagri. Saat ini masih dalam proses verifikasi dan inventarisasi data dokumen sanggahan.

“Sementara itu, data penerima bantuan sosial yang dipastikan dicoret karena tidak memenuhi syarat sebanyak 535 orang, terdiri dari KLJ sebanyak 498 orang, KPDJ 34 orang, dan KAJ 3 orang,” papar Premi. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved