Bansos
Hasil Pemadananan Data, 25 Ribu Warga Jakarta Dinyatakan Tak Layak Terima Bansos
Premi Lasari menyebut petugas telah memverifikasi lapangan untuk melihat kondisi penerima bantuan sosial PKD eksisting maupun calon penerima baru
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sebanyak 25 ribu warga Jakarta dinilai tidak layak menerima bantuan sosial atau bansos.
hal tersebut diungkpan Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari usai pemadanan data penerima bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) oleh jajarannya.
Adapun upaya yang dilakukan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta itu agar bansos yang diberikan, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2024 bisa tepat sasaran.
Baca juga: Daftar Bansos yang Cair Bulan Juni 2024, Ada Bansos Momentum
Premi Lasari menyebut petugas telah memverifikasi lapangan untuk melihat kondisi penerima bantuan sosial PKD eksisting maupun calon penerima baru di luar desil 1-4, non-desil, dan desil 1 -4 yang terindikasi tidak layak berdasarkan padanan data.
Verifikasi tersebut dilaksanakan pada 27 Februari-2 Mei 2024, dengan total jumlah data yang diverifikasi sebanyak 155.554 data.
“Verifikasi dilakukan untuk melihat kelayakan calon penerima bantuan sosial berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu,” kata Premi dikutip dari Wartakota, Jumat (31/5/2024).
Dari target penerima bansos PKD tahun 2024 sebanyak 219.252 orang, sebanyak 194.067 orang dinyatakan layak (KLJ sebanyak 149.549 orang, KPDJ 18.033 orang, dan KAJ 26.485 orang).
“Sedangkan 25.185 orang dinyatakan tidak layak menerima bansos, lantaran diketahui mampu, memiliki mobil, memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar rupiah, serta tidak sesuai dengan pemadanan data pada web service Kependudukan Kemendagri, Kemensos RI, dan Warga Binaan Sosial panti sosial,” jelas Premi.
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melakukan top up dana kepada penerima eksisting Tahap I selama empat bulan.
Kemudian, Bank DKI juga akan mendistribusikan kartu ATM bagi penerima manfaat baru, yang akan dilakukan dua kali pemanggilan pada hari kerja dan akhir pekan, mulai minggu keempat bulan Juni 2024 sampai dengan minggu kedua bulan Agustus 2024.
Penerima manfaat eksisting Tahap II dan penerima manfaat baru akan menerima top up dana berdasarkan laporan hasil pendistribusian dari Bank DKI untuk enam bulan, mulai Januari sampai dengan Juni 2024.
Pemberian bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024.
“Kami juga terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan,” pungkas Premi.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta terus melakukan sejumlah tahapan pembersihan dan pemadanan data calon penerima bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD).
Langkah ini dilakukan semi meningkatkan ketepatan dan kelayakan data sasaran penerima bansos PKD dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.