Berita NTT
Ribuan Guru PPPK Formasi 2021 Belum Terima SK, Sekda NTT: Akan Ada Waktunya
Sekda NTT, Cosmas Lana menanggapi 1.443 Guru PPPK yang sudah dinyatakan lulus pasing grade pada formasi tahun 2021 belum menerima SK
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Cosmas Lana menanggapi 1.443 Guru PPPK yang sudah dinyatakan lulus pasing grade pada formasi tahun 2021 tetapi belum menerima surat keputusan (SK).
Cosmas Lana mengaku, proses itu akan terjadi pada saat yang tepat. Ia tidak bilang secara detail mengenai rencana pemberian SK. Dia hanya menyampaikan akan ada saatnya SK diberikan.
"(PPPK), akan ada waktunya. Ingat, penekanan saya, kalau salah saya tidak salah ingat, mungkin 31 Agustus atau 1 September (2024)," kata dia, Kamis 30 Mei 2024.
Dia mengatakan akan ada sejumlah proses yang dilakukan. Rentang waktu yang dia sebutkan adalah kondisi efektif dengan tetap memperhatikan waktu tahun ajaran baru. Cosmas Lana tidak menanggapi mengenai proses yang kini sedang dilaksanakan.
Kepala BKD NTT, Yos Rasi sebelumnya mengatakan, paling terlambat SK diserahkan pada bulan Juli 2024. Semula, SK itu terjadi keterlambatan karena kondisi fiskal di daerah yang tidak memadai hingga tertunda sampai ke 2024.
Ia mengaku, persoalan ini juga sudah dijelaskan ke hadapan DPRD NTT saat rapat bersama. Yos Rasi berharap informasi ini bisa dipahami agar tidak ada lagi keresahan para guru.
"Formasi PPPK 2021 dan yang 2023 bahwa secara keseluruhan proses administrasi sudah berlangsung. Paling lambat Juli 2024 1443 PPPK guru akan mendapatkan SK. Sehingga pada saat belajar mengajar per Juli itu mereka sudah dapat SK, " kata Yos Rasi.
Baca juga: Badan Kepegawaian Daerah NTT Janji Ribuan Guru PPPK Formasi 2021 Segera Diberi SK
Dari 1.443 terdapat 176 formasi yang masuk di tahun 2023. Pada tahun 2024 dengan ketersediaan yang sudah mencukupi, sehingga akan dilakukan realisasi termasuk juga dengan pembayaran gaji, yang tetap akan dikonsultasikan dengan Badan Keuangan Daerah.
Mantan Kepala Dinas Sosial NTT ini menyebut, nantinya ribuan guru itu akan mendapatkan dua SK yakni untuk calon PPPK dan sebagai PPPK. Bedanya dengan PNS yang diberikan waktu untuk melaksanakan orientasi dan latsar. PPPK tidak melakukan orientasi atau latsar namun diberikan dua SK itu.
"PPPK tetap dapat dua SK. SK calon dan PPPK. Format SK ini untuk semua formasi, guru, medis dan teknis," sebut dia.
Saat ini, PPPK juga akan mendapatkan NIP-PPPK. Perlakuan itu, menurut dia hampir sama dengan PNS. Ia mengaku, dalam SK juga akan disertakan dengan NIP-PPPK. Ke depan, PPPK juga akan diberikan hak ketika menyelesaikan masa tugas. Proses itu kini sedang diperjuangkan pemerintah pusat.
"Kita doakan supaya kebijakan nasional itu terwujud. Berarti mereka sama, akan dipotong gaji untuk persiapan pensiun. PPPK sekarang nasibnya lebih baik karena punya NIP-PPPK" kata dia.
Yos Rasi meminta semua guru-guru untuk bersabar dan mendoakan agar proses ini secepatnya diselesaikan. Ia memastikan pemerintah tetap memperjuangkan hak guru sebagai bagian utama mencerdaskan anak bangsa.
Dia juga berharap agar tidak mendapat informasi liar yang bisa memicu salah persepsi bagi semua pihak. Bila memungkinkan, kata dia, para guru langsung melakukan konfirmasi ke BKD maupun pejabat terkait lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.