CPSNS 2024
KABAR GEMBIRA! Kemendibud Buka 419.146 Formasi Guru PPPK Tahun 2024
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek ) merekrut 419.146 guru PPPK.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi pencari kerja, khususnya calon guru. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek ) merekrut 419.146 Guru PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) di tahun 2024 ini.
Upaya tersebut demi mewujudkan arah Presiden Jokowi dalam mengalokasikan 2,3 juta formasi ASN pada 2024.
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menyatakan, Kemendikbud Ristek senantiasa mendorong pemenuhan kebutuhan Guru PPPK di sekolah negeri.
Sampai dengan 2023, Kemendikbud telah meluluskan 774.999 Guru PPPK.
Kebijakan ini, sebut dia, akan terus dilakukan pada tahun 2024 dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru ASN di Sekolah Negeri melalui seleksi guru ASN PPPK.
"Dalam upaya mewujudkan cita-cita gerakan Merdeka Belajar, kami melanjutkan pemenuhan kebutuhan guru ASN di sekolah negeri melalui Seleksi Guru PPPK. Adapun kuota yang dipenuhi tahun ini sebanyak 419.146 Guru PPPK, sehingga Insya Allah target 1 juta guru terpenuhi," kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Pendaftaran Semakin Dekat, Ini Daftar 19 Daerah yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024
Mendikbud Nadiem Makarim juga menyampaikan kebutuhan usulan formasi PPPK untuk Tenaga Administrasi Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Di tahun ini, terdapat 18.729 formasi Pengawas Sekolah Jenjang Ahli Muda yang dapat dipenuhi melalui ASN PPPK.
Nadiem mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin baik dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), BKN, LAN, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam penyelenggaraan seleksi Guru PPPK sejak 2021.
"Kami ucapkan terima kasih kepada KemenPAN-RB atas kesempatan yang diberikan kepada Kemendikbud Ristek sebagai instansi pembina dan instansi pemerintah untuk kembali membuka usulan formasi guru ASN PPPK 2024," tutup Nadiem. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.