Kasus Korupsi

MEMALUKAN! Anggota BPK RI Ini Terima Suap Rp 40 Miliar

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, itulah yang kini sedang dialami Achsanul Qosasi saat ini. Anggota BPK RI tersebut kini sangat menyesal terima suap.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
MEMALUKAN - Achsanul Qosasi yang dulunya sebagai anggota BPK RI kini mengaku menerima uang suap Rp 40 miliar dalam kasus pembangunan tower 4G BAKTI Kominfo yang juga telah menyeret Menteri Kominfo, Johnny G Plate ke balik jeruji besi. 

POS-KUPANG.COM – Ibarat nasi sudah menjadi bubur, itulah yang kini sedang dialami Achsanul Qosasi saat ini. Anggota BPK RI tersebut kini sangat menyesal karena telah menerima uang suap Rp 40 miliar dalam kasus pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Saat ini, Achsanul Qosasi memang tak lagi sebagai anggota BPK RI. Namun ia sungguh menyesal, karena setelah menerima sogok Rp 40 miliar, Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan itu kini harus berurusan dengan hukum.

Achsanul Qosasi mengatakan bahwa ia menerima uang suap Rp 40 miliar tersebut dari eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Achsanul Qosasi pun mengungkapkan hal tersebut ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dalam persidangan Selasa 28 Mei 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Peristiwa itu (penerimaan uang) betul terjadi, walaupun apa yang disampaikan penuntut umum tidak sepenuhnya benar," ujar Achsanul yang duduk di kursi terdakwa.

Achsanul pun mengaku khilaf dan meminta pengampunan dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.

Saat meminta ampun itu, suaranya sampai bergetar seraya hendak menangis.

"Mohon berkenan Yang Mulia Majelis Hakim yang dirahmati Allah. Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai kesalahan, saya pasrahkan kepada Yang Mulia," ujar Achsanul dengan suara bergetar sampai berhenti sejenak.

Setelah berhenti sejenak, Achsanul melanjutkan pleidoinya.

Dia mengaku siap diadili terkait perkara ini.

"Saya pasrahkan kepda Yang Mulia Majelis Hakim untuk menghukum saya seadil-adilnya."

Achsanul dalam pleidoinya juga menyinggung jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung yang menuntutnya 5 tahun penjara dalam perkara ini.

Katanya, tuntutan yang dilayangkan jaksa rentan salah.

Dia pun mengungkit bahwa setiap manusia mesti memiliki kesalahan.

"Mereka (jaksa) bisa salah karena memang rentan terhadap kesalahan. Hanya Tuhan yang tahu kapan kesalahan itu akan dipertontonkan. Hari ini kesalahan saya dipertontonkan di hadapan khalayak, di hadapan seluruh masyarakat. Mudah-mudahan Allah memberikan berkah dan maghfir kepada Kejaksaan Agung," ujar Achsanul, mengakhiri pleidoinya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved