Kasus Korupsi
MEMALUKAN! Anggota BPK RI Ini Terima Suap Rp 40 Miliar
Ibarat nasi sudah menjadi bubur, itulah yang kini sedang dialami Achsanul Qosasi saat ini. Anggota BPK RI tersebut kini sangat menyesal terima suap.
POS-KUPANG.COM – Ibarat nasi sudah menjadi bubur, itulah yang kini sedang dialami Achsanul Qosasi saat ini. Anggota BPK RI tersebut kini sangat menyesal karena telah menerima uang suap Rp 40 miliar dalam kasus pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Saat ini, Achsanul Qosasi memang tak lagi sebagai anggota BPK RI. Namun ia sungguh menyesal, karena setelah menerima sogok Rp 40 miliar, Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan itu kini harus berurusan dengan hukum.
Achsanul Qosasi mengatakan bahwa ia menerima uang suap Rp 40 miliar tersebut dari eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Achsanul Qosasi pun mengungkapkan hal tersebut ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dalam persidangan Selasa 28 Mei 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Peristiwa itu (penerimaan uang) betul terjadi, walaupun apa yang disampaikan penuntut umum tidak sepenuhnya benar," ujar Achsanul yang duduk di kursi terdakwa.
Achsanul pun mengaku khilaf dan meminta pengampunan dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Saat meminta ampun itu, suaranya sampai bergetar seraya hendak menangis.
"Mohon berkenan Yang Mulia Majelis Hakim yang dirahmati Allah. Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai kesalahan, saya pasrahkan kepada Yang Mulia," ujar Achsanul dengan suara bergetar sampai berhenti sejenak.
Setelah berhenti sejenak, Achsanul melanjutkan pleidoinya.
Dia mengaku siap diadili terkait perkara ini.
"Saya pasrahkan kepda Yang Mulia Majelis Hakim untuk menghukum saya seadil-adilnya."
Achsanul dalam pleidoinya juga menyinggung jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung yang menuntutnya 5 tahun penjara dalam perkara ini.
Katanya, tuntutan yang dilayangkan jaksa rentan salah.
Dia pun mengungkit bahwa setiap manusia mesti memiliki kesalahan.
"Mereka (jaksa) bisa salah karena memang rentan terhadap kesalahan. Hanya Tuhan yang tahu kapan kesalahan itu akan dipertontonkan. Hari ini kesalahan saya dipertontonkan di hadapan khalayak, di hadapan seluruh masyarakat. Mudah-mudahan Allah memberikan berkah dan maghfir kepada Kejaksaan Agung," ujar Achsanul, mengakhiri pleidoinya.
Achsanul Qosasi
BPK RI
BTS 4G BAKTI Kominfo
Badan Pemeriksa Keuangan
Direktur Utama BAKTI Kominfo
Anang Achmad Latif
Mahfud MD Tuding Prabowo Dukung KKN Bila Mengampuni Koruptor |
![]() |
---|
Taipan Vietnam Kesulitan Mengumpulkan Uang Miliaran Dolar untuk Menghindari Hukuman Mati |
![]() |
---|
5 Kepala Daerah Ini Ditangkap KPK Gegara Kasus Korupsi, Simak Ini |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Rugikan Negara Rp 319 M, KPK Tetapkan Tiga Tersangka |
![]() |
---|
Jaksa Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Terkait Izin Impor Gula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.