Berita NTT

BPAD NTT Berikan Keringanan Pembayaran Pajak Lewat Program Tax Amnesty

masyarakat diharapkan memanfaatkan program keringanan membayar pajak untuk melakukan kewajiban membayarkan pajak.

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ELISABETH EKLESIA MEI
Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, Dominikus Dore Payong 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi NTT melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah atau BPAD NTT  memberikan keringanan pembayaran pajak bagi masyarakat lewat program Tax Amnesty 2024.

Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, Dominikus Dore Payong mengatakan, pemberian keringanan  pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui tax amnesty tahun 2024 mengacu pada Peraturan Gubernur NTT No 20 Tahun 2024.

"Dalam tax amnesty 2024 ini, ada beberapa keringanan pembayaran pajak yang diberikan diantaranya diskon pajak kendaraan bermotor mutasi masuk 20 persen, diskon PKB 5 persen, pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan bebas denda PKB kendaraan,"jelas Dominikus, Senin 27 Mei 2024.

Dia menjelaskan, tax amnesty merupakan keringanan pembayaran pajak pokok untuk menertibkan administrasi pembayaran pajak dan memberikan kepastian hukum kendaraan bermotor.

Baca juga: Lakalantas Meningkat Satlantas Polresta Kupang Kota Gelar Sosialisasi di SMAN 2 Kupang NTT

"Ketika ada mutasi masuk kendaraan dari luar provinsi, kita memberikan diskon PKB. Untuk diskon PKB 5 persen. Pembayarannya ketika dilakukan melalui bank online dan aplikasi Signal, itu bebas denda ketika membayar PKB, berapapun lamanya bebas hanya bayar pokoknya saja," jelasnya.

Dia menambahkan, tax amnesty tersebut sudah dimulai dari tanggal 20 Mei 2024 dan akan berakhir di tanggal 29 Juni 2024.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan memanfaatkan program keringanan membayar pajak untuk melakukan kewajiban membayarkan pajak.

“Kita berharap agar masyarakat melaksanakan kewajibannya. Karena, pajak yang kita dapatkan dari kendaraan bermotor pada akhirnya digunakan untuk pelaksanaan pembangunan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dominikus. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved