Breaking News

Berita Kota Kupang

Lakalantas Meningkat Satlantas Polresta Kupang Kota Gelar Sosialisasi di SMAN 2 Kupang NTT

Menurut AKP Sudirman, saat ini angka kecelakaan lalu lintas di Kota Kupang cenderung meningkat, dampak dari kurang taatnya pengguna jalan.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota menggelar sosialisasi tentang aturan lalu lintas dan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada guru, pegawai, dan pelajar di SMA Negeri 2 Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Maraknya kasus kecelakaan lalu lintas atau lakalantas di Kota Kupang, Provinsi NTT, Satlantas Polresta Kupang Kota menggelar sosialisasi tentang aturan lalu lintas dan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada guru, pegawai, dan pelajar di SMA Negeri 2 Kupang.

Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman mengatakan sesuai aturan lalu lintas pengendara SIM C minimal berusia 18 tahun, hal itu ditunjukkan dengan telah lulus ujian kompetensi seperti ujian teori dan praktek serta lulus ujian kesehatan.

Menurut AKP Sudirman, saat ini angka kecelakaan lalu lintas di Kota Kupang cenderung meningkat, dampak dari kurang taatnya pengguna jalan.

"Untuk meminimalisir pelanggaran Lalu lintas yang dapat mengakibatkan laka lantas dan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas bagi  pengguna jalan, Satuan Lalulintas terus melakukan sosialisasi pentingnya disiplin berlalu lintas di jalan raya, serta terus melakukan operasi operasi untuk menekan angka kematian di jalan akibat dari kurang taatnya pengendara,” jelas AKP Sudirman pada Senin, 27 Mei 2024.

Sudirman juga berpesan agar siswa-siswi menyampaikan kepada orang tua aturan berlalu lintas yang benar.

Dirinya berpesan kepada para siswa untuk menyampaikan kepada orang tua masing-masing, saat berkendara  tidak boleh menggunakan handphone. Pengemudi/pengendara di bawah umur tidak diperkenankan untuk berkendara di jalan, tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang.

"Juga pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI, tidak boleh berkendara saat dalam pengaruh alkohol, tidak boleh melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, menggunakan sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (racing), semua itu akan membahayakan pengendara itu sendiri dan atau orang lain,” jelasnya.

Baca juga: Satlantas Polresta Kupang Kota Bubarkan Balap Liar

Baca juga: TK Santa Maria Goreti Kupang Kunjungi Satlantas Polresta Kupang Kota

Sementara itu Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan dirinya telah menyampaikan kepada Kasat Lantas agar menindak tegas pengendara yang tidak taat aturan.

“Saya telah perintahkan Kasat Lantas untuk melakukan tindakan tegas kepada pelanggar lalu lintas yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Satlantas melakukan penilangan dan wajib mengikuti persidangan di pengadilan. Kepada pelanggar yang menggunakan knalpot racing, saat selesai sidang menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor sebagai identitas kendaraan dan mengganti knalpot yang sesuai standar kendaraan tersebut,” ungkapnya. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved