Berita Timor Tengah Utara

Tanggapan Kadis P dan K Timor Tengah Utara, Kasus Dugaan Pelecehan oleh Kepsek di Kecamatan Insana 

ruangan menuju ke ruangan sebelah menemui rekan guru lainnya (saksi I). Korban lalu mengisahkan insiden yang dialami tersebut. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara, Yoseph Frent Oemenu 

Laporan polisi tersebut dilayangkan EL (korban dugaan pelecehan seksual) ke SPKT Polres Timor Tengah Utara pada, Selasa, 14 Mei 2024 lalu.

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa, 1 Mei 2024, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, IPTu Jefry Dwi Nugroho Silaban, S. Tr. K membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban berinisial EL ini terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024 lalu. Menurut keterangan korban, aksi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor ini terjadi sekira pukul 10.00 Wita.

Berdasarkan pengakuan korban, kata Iptu Jeffry, kronologi kejadian bermula ketika korban berada di ruangan kelas 1 sekolah dasar tersebut. Saat itu, korban sedang menyusun soal ujian.

Tidak lama kemudian, terlapor datang menghampiri korban untuk meminta lembaran ujian. Korban kemudian mengambil lembaran ujian untuk diberikan kepada terlapor.

Pada kesempatan tersebut, terlapor meminta handphone korban untuk membagi hotspot internet kepada terlapor. Namun, korban tidak memberikan handphone kepada terlapor.

Terlapor kemudian memaksa mengambil handphone korban yang disimpan di dalam baju korban. Korban bersikeras enggan memberikan handphone terhadap terlapor.

 Ia menambahkan, terlapor memasukan tangannya ke dalam baju korban dan memegang buah dada korban. Merespon hal ini korban melawan dengan menutup baju dengan kedua tangannya.

Terlapor terus memaksa sehingga tangan terlapor merobek pakaian korban. Aksi bejat terduga pelaku ini menyebabkan korban juga mengalami luka gores pada bagian tubuh depan tepat di atas buah dada korban.

Dihantui rasa takut, korban kemudian berlari meninggalkan ruangan menuju ke ruangan sebelah menemui rekan guru lainnya (saksi I). Korban lalu mengisahkan insiden yang dialami tersebut. 

Pasca insiden tersebut korban mendatangi Kantor Polres Timor Tengah Utara dan melaporkan kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved