Berita Timor Tengah Utara
Tanggapan Kadis P dan K Timor Tengah Utara, Kasus Dugaan Pelecehan oleh Kepsek di Kecamatan Insana
ruangan menuju ke ruangan sebelah menemui rekan guru lainnya (saksi I). Korban lalu mengisahkan insiden yang dialami tersebut.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara, Yoseph Frent Oemenu memberikan tanggapan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah berinisial DSB terhadap seorang ibu guru berinisial EL di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, NTT.
Dikatakan Frent, dirinya telah menerima laporan mengenai dugaan pelecehan seksual oleh pelapor pada Selasa, 14 Mei 2024 lalu. Pelapor melaporkan dugaan pelecehan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU pasca melayangkan laporan polisi.
"Kalau awalnya mereka bertemu langsung dengan saya mungkin kami akan mencoba mencari solusi seperti apa," ujarnya, Rabu, 22 Mei 2024.
Pelapor pada saat itu, lanjut Frent, menyampaikan kepada dirinya bahwa ketika peristiwa itu terjadi, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian itu.
Baca juga: 10 Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Daftarkan Diri melalui DPD PSI Kabupaten Timor Tengah Utara
Meskipun demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU menyerahkan penanganan perkara dugaan pelecehan itu ke pihak kepolisian. Pasalnya, laporan itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian terlebih dahulu.
Berselang beberapa hari, ucap Frent, terlapor menemui dirinya dan mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan hal itu.
"Kalau marah iya, beliau marah. Tetapi untuk melakukan pelecehan, tidak melakukan sama sekali," ungkapnya mengutip pengakuan terlapor.
Mengingat terlapor dan pelapor tidak memiliki saksi yang menyaksikan langsung peristiwa ini maka, hal ini perlu dibuktikan. Pasalnya, di dalam ilmu hukum minimal mesti dipenuhi dua alat bukti yang membuktikan bahwa pelecehan itu betul-betul terjadi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, menanti hasil dari pihak kepolisian atas laporan tersebut. Walaupun demikian, Dinas P dan K juga sedang berkoordinasi dengan Ketua PGRI Kabupaten TTU untuk melakukan pendekatan dengan pihak terlapor maupun pelapor.
Ia meyakini pihak kepolisian akan profesional dalam menangani laporan tersebut. Namun, apabila persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara damai maka alangkah baiknya langkah itu ditempuh.
Di sisi lain, apabila terlapor benar-benar terbukti melakukan pelecehan maka, Frent memastikan akan mengambil tindakan terhadap oknum tersebut.
Insiden ini menjadi pengalaman berharga untuk semuanya. Aparatur sipil negara mesti menjaga norma-norma. Selain itu, ada sejumlah aturan yang mengikat seorang ASN.
"Tentunya ini juga pelajaran berharga bagi para kepala sekolah dan kami sendiri juga. Ini pelajaran berharga bagi kita semua. Sehingga kita tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan norma-norma," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Oknum Kepala Sekolah Dasar berinisial DSB di Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu guru di sekolah tersebut. Aksi bejat oknum kepsek tersebut berujung laporan polisi yang dilakukan oleh ibu guru berinisial EL ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.