Berita Sumba Barat Daya

Penyidik Kejari Sumba Barat Sita Uang Rp 450 Juta Milik PD Lawadi Sumba Barat Daya

Hal  itu merupakan rangkaian kegiatan penyidik Kejari Sumba Barat yang terus memproses dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkab SBD

Penulis: Petrus Piter | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
(dari kanan) Johansen Christian Hutabarat, selaku Ketua Tim Penyidikan Kejaksaan Negeri Sumba Barat dan Kajari Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat menyita uang sebesar Rp 450 juta di Kantor PD Lawadi Sumba Barat Daya yang berada persis dibagian timur alun-alun Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, Senin 20 Mei 2024.

Hal  itu merupakan rangkaian kegiatan penyidik Kejari Sumba Barat yang terus memproses dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya sebesar Rp 2,8 miliar dari total dana hibah pemerintah daerah kepada PD Lawadi sebesar Rp 5.190.000.000.00.

Penyitaan uang sebesar Rp 450 juta oleh penyidik Kejari Sumba Barat terkait perkara dugaan penyimpangan penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya thun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023.

Demikian disampaikan Johansen Christian Hutabarat, selaku Ketua Tim Penyidikan Kejaksaan  Negeri Sumba Barat dalam rilisnya sebagaimana diterima POS-KUPANG.COM,RAABU 22 Mei 2024.

Ia menegaskan akan terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus itu ssecepatnya hingga disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare menambahkan penyitaan uang tunai sebesar Rp 450 juta merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah lama berlangsung.

“Saya apresiasi kepada segenap tim penyidik yang telah melakukan penyidikan dari bulan Februari hingga dapat menemukan sekaligus menyita uang tunai yang akan dijadikan sebagai barang bukti dalam proses," ujarnya.

Ia juga menyampaikan  bahwa uang sitaan tersebut akan dititipkan sementara di rekening giro Kejari Sumba Barat yang ada di Bank Rakyat Indonesia Cabang Waikabubak, Sumba Barat.

Diberitakan sebelumnya tim penyidik Kejari Sumba Barat melakukan penggeledahan di Kantor PD Lawadi Sumba Barat Daya yang terletak di depan alun-alun Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya pada Senin 26 Februari 2024.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pemerintah Sumba Barat Daya tahun angaran 2020-2023 oleh PD Lawadi sebesar Rp 2,8 miliar dari total penyertaan modal sebesar Rp 5.190.000.000,00. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved