Berita NTT

Ketua LPA NTT Sebut Peran Perempuan Penting Dalam Upaya Pencegahan Stunting

Veronika Ata mengatakan, peran seorang perempuan juga harus mampu mengatur keuangan keluarga agar bisa berjalan baik.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang saat melakukan sosialisasi ketahanan keluarga untuk mencegah stunting di Kelurahan Tuak Daun Merah. 

Sebab hal itu bisa ditiru oleh anak-anak. Ia mengatakan, dalam konsep ketahanan keluarga adalah ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologi, dan sosial budaya.

Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Morde Putra M. Ratu Kore mengatakan, dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Peningkatan kualitas keluarga menjadi salah satu syarat mutlak yang harus diwujudkan.

Sebagai unit sosial terkecil di masyarakat, keluarga menjadi ruang pertama dan utama, yang turut menentukan kualitas hidup tiap-tiap anggota keluarganya.

Melalui keluarga, nilai-nilai kesetaraan gender mulai dikenalkan, untuk kemudian diinternalisasikan dalam gerak tiap anggota keluarganya baik di rumah maupun di masyarakat.

Melalui keluarga pula, pemenuhan hak dan perlindungan anak dioptimalisasikan guna mencetak generasi penerus yang unggul dan berkarakter.

Terwujudnya kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, dan perlindungan anak akan mendorong peningkatan kualitas keluarga, yang pada akhirnya turut menciptakan ketahanan sosial di masyarakat, mendorong terwujudnya masyarakat yang inklusif, serta menjadi pilar penyangga pembangunan bangsa yang progresif.

Menurut data Kemen PPPA-RI dan BPS, Capaian IKK (Index Kualitas/Ketahanan Keluarga) berdasarkan metadata, pada tahun 2020, Propinsi NTT mendapat angka terendah yaitu 64.57 dan pada Tahun 2021 Propinsi NTT mendapat angka nomor 2 terendah 67.62 setelah Propinsi Papua 65.16 dari 34 propinsi di Indonesia.

Baca juga: Ketua LPA NTT Tolak Tegas Kebijakan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi

"Melalui pemberdayaan perempuan diharapkan dapat meningkatkan kualitas ketahanan keluarga," kata dia.

Pemberdayaan perempuan merupakan proses penyadaran dan pembentukan kapasitas terhadap partisipasi yang lebih besar seperti keluasan, pengawasan, dan pengambilan keputusan serta tindak transformasi yang mengarah pada perwujudan persamaan derajat yang lebih besar antara perempuan dan laki laki.

Pemberdayaan perempuan tidak terlepas dari pemberdayaan masyarakat yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang mandiri, mampu menggali potensi yang ada di daerahnya dan membantu masyarakat untuk terbebas dari keterbelakangan.

Pemberdayaan perempuan sebagai upaya perempuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumberdaya, ekonomi, politik, sosial, budaya agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri.

Hal itu untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri. Pemberdayaan perempuan merupakan proses dan tujuan, sehingga tidak terlepas dari pemberdayaan masyarakat.

Salah satu masalah yang menghambat kinerja pembangunan dan menyebabkan keterbelakangan masyarakat adalah masalah stunting.

Stunting merupakan masalah kesehatan yang berdampak menurunkan kualitas sumber daya manusia yang berkaitan dengan malnutrisi kronis yang terjadi pada anak.

Baca juga: Calon Pendeta Cabuli Anak di Alor, LPA NTT Minta Kepolisian Terapkan UU TPKS 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved