Berita NTT
BNPP Pastikan Bentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa Mentas di Wilayah Perbatasan RI-Timor Leste
LKD Mentas yang terbentuk di setiap desa ini akan menjadi penanggung jawab di wilayah perbatasan khususnya di sekitar desa mereka.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia menggelar kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat desa terdepan perbatasan negara sebagai bagian sistem pertahanan keamanan gelombang kedua di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Livero Kefamenanu, Senin, 20 Mei 2024.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak yakni Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, dr. Robert Simbolon, M.PA yang diwakili Asisten Deputi Pengelolaan Batas Wilayah Darat Ismawan Haryono dan jajaran, Kepala BPPD Provinsi NTT, Ir. Maksi Y. E. Nenabu, MT, kepala desa dan camat di wilayah perbatasan RI-RDTL Distrik Oecusse, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata, Plt Administrator PLBN Napan, Maria Fatima Rika, S.STP, pihak kepolisian Polres TTU, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten TTU, Kristoforus Abi, S. Sos, M.Si, pimpinan OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat dan stakeholder terkait.
Saat diwawancarai, Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Dr. Robert Simbolon, M.PA melalui Asisten Deputi Pengelolaan Batas Wilayah Darat, Ismawan Haryono mengatakan, penguatan sistem pengamanan perbatasan sangat dibutuhkan.
Merespon kompleksitas masalah yang terjadi di wilayah perbatasan maka dibutuhkan keterlibatan langsung dari masyarakat untuk menjadi bagian dari sistem pengamanan.
Pasca pelaksanaan kegiatan gelombang 1 dan gelombang II ini, BNPP RI akan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten TTU dan desa akan membentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa Menjadi Perbatasan (LKD Mentas).
Sebanyak 5 orang dari setiap desa akan menjadi LKD Mentas. Lembaga ini akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh agama dan kepala desa.
LKD Mentas yang terbentuk di setiap desa ini akan menjadi penanggung jawab di wilayah perbatasan khususnya di sekitar desa mereka.
Alokasi anggaran mengenai LKD Mentas tersebut sedang dilakukan penyusunan petunjuk teknis dengan peraturan Kepala BNPP. Payung hukum mengenai hal ini sudah disiapkan
BNPP RI, kata Ismawan, mengharapkan agar masyarakat di wilayah perbatasan bisa menjadi mitra kerja aparat keamanan dalam hal ini jajaran aparat pemerintahan yang ada di perbatasan termasuk TNI-Polri dan Satgas Pamtas RI di wilayah perbatasan.
Baca juga: BNPP RI Gelar Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Perbatasan di Kabupaten Timor Tengah Utara NTT
Dikatakan Ismawan, masyarakat wilayah perbatasan perlu diwadahi dalam sebuah organisasi. BNPP juga akan mendorong terbentuknya lembaga kemasyarakatan desa untuk menjaga wilayah perbatasan.
Mendagri RI selaku Kepala BNPP, lanjutnya, telah menerbitkan peraturan BNPP nomor 4 tahun 2023 tentang pedoman pemberdayaan masyarakat desa untuk menjadi payung hukum dalam pembentukan sekaligus pendayagunaan lembaga kemasyarakatan desa.
Tugas pokok dari Lembaga Kemasyarakatan Desa ini yakni; menjadi patok perbatasan, memantau aktivitas perlintasan di perbatasan. Meskipun telah ada PLBN namun, BNPP memandang ada kebutuhan untuk mengawasi jalur-jalur di luar PLBN atau jalur perlintasan tidak resmi.
"Yang secara tradisional sudah digunakan oleh masyarakat untuk beraktifitas lintas batas negara,"ujarnya.
Pasca kegiatan tersebut, BNPP akan memberikan fasilitasi sampai pada pembentukan lembaga tersebut. Meskipun telah ada Satgas Pamtas namun, masyarakat dipandang penting untuk turut terlibat langsung dalam proses pengawasan dan pemantauan di wilayah perlintasan itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.