Berita Kota Kupang

Bapenda Kota Kupang Sebut RM Ratu Sari Tunggak Pajak Daerah hingga Seratus Juta Rupiah

Pihak warung Bakmi Jawa sendiri telah membayar pajak sebesar Rp 34.690.587 melalui Bank NTT. Sedangkan RM Ratu Sari disebut belum membayar

Editor: Eflin Rote
Dok. POS-KUPANG.COM
Ilustrasi pajak daerah. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah angkat bicara terkait tudingan pemilik rumah makan Ratu Sari yang menyebut ada oknum Bapenda yang menggelapkan pajak yang telah distor.

Berdasarkan rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin 20 Mei 2024, pada tahun 2022, berdasarkan hasil pemeriksan kepatuhan atas pendapatan oleh BPK pada 61 sampel resto rumah makan dan jenis pajak lainnya, ditemukan pelaporan omzet oleh RM Ratu Sari di tahun 2021 sebesar Rp 29.239.900, dan di tahun 2022 Rp 82.476.300 sehingga jika ditotalkan menjadi Rp 111.716.200. Sementara pada warung Bakmi Jawa di tahun 2022 sebesar Rp 34.690.587, 50.

Pihak warung Bakmi Jawa sendiri telah membayar pajak sebesar Rp 34.690.587 melalui Bank NTT. Sedangkan RM Ratu Sari disebut belum membayar tunggakan pajak sebesar Rp 111.716.200 hingga saat ini.

Pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik pada 61 wajib pajak restoran dengan meminta data penjualan yang sebenarnya untuk kemudian dilakukan perhitungan kembali nilai pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak restoran.

Berdasarkan hasil pengujian dokumen tersebut, diketahui terdapat restoran rumah makan yang berbeda antara nilai pajak yang dilaporkan dan dibayar dengan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan berdasarkan omzet yang sebenarnya.

Hasil pengujian pajak menunjukkan kekurangan pelaporan dan pembayaran pajak restoran rumah makan tahun 2021 dan 2022. Dan Ratu Sari serta Bakmi Jawa termasuk wajib pajak yang dilakukan uji petik oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan nama pemilik atas kedua rumah makan tersebut adalah Sunami.

Pada tahun 2023 berdasarkan pemeriksaan kepada pegawai Bapenda oleh pihak terkait, ditemukan adanya pemalsuan dokumen surat setoran pajak daerah oleh pegawai Ratu Sari dan Bakmi Jawa yang diduga bertujuan untuk memanipulasi data pembayaran untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan informasi dari pihak terkait bahwa pegawai Ratu Sari dan Bakmi Jawa melarikan diri dengan mambawa uang pajak sebesar Rp 200.000.000,-, handphone dan laptop.

Pada akhir tahun 2023 telah ada pemeriksaan internal kepada pegawai Bapenda terhadap permasalahan
Ratu Sari dan Bakmi Jawa dengan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya penyelewengan pajak atau
kerugian negara karena hal tersebut merupakan persoalan internal managemen Ratu Sari dan Bakmi Jawa dan
tidak ada kaitan dengan kinerja pegawai di Bapenda.

Baca juga: Berita Viral Oknum Pejabat di Badan Penda Kota Kupang Diduga Tilep Pajak? Simak Info

Pada tahun 2024 juga telah dilakukan pemeriksaan internal gabungan dengan hasil tidak ada kerugian
negara dan penyelewengan terhadap pajak daerah oleh pegawai Bapenda.

Terkait dengan sudah terpasangnya mesin EDC Bank NTT pada Bakmi Jawa dan Ratu Sari pada pemberitaan di media media online berdasarkan keterangan dari Pardi Bakmi Jawa, maka dapat dipastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Hal ini dikarenakan dari pihak Bapenda dan Bank NTT telah turun ke rumah makan tersebut sejak tahun 2023 tapi pihak Ratu Sari dan Bakmi Jawa belum mengisi administrasi pembukaan rekening Bank NTT karena wajib pajak sedang berada di Jawa dan hingga saat ini mesin EDC Bank NTT belum terpasang pada Bakmi Jawa Ratu Sari.

Apabila ada cerita atau informasi dari pihak lain yang hanya menyerang pribadi dari pegawai Bapenda dengan tidak adanya konfirmasi balik atau bukti yang akurat maka dapat diduga bahwa informasi atau cerita tersebut hanya digunakan bertujuan untuk menghindari pembayaran utang pajak ratusan juta dan ketidakberesan dalam managemen Ratu Sari Bakmi Jawa.

Dan apabila ada media-media yang turut hadir dan merekam pembicaraan pihak Ratu Sari Bakmi Jawa atas
nama Pardi maupun melalui telpon ke anaknya Sunami, maka sebaiknya sebelum memuat berita yang berkualitas dan sesuai dengan kode etik jurnalis melakukan konfirmasi kepada pimpinan Bapenda dan pegawai Bapenda yang telah disebutkan namanya dengan jelas sehingga informasi publik yang disampaikan mempunyai nilai kebenaran dan tidak mencoreng nama pribadi, keluarga, pemerintah dari pegawai Bapenda tersebut. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved