Liputan Khusus

Lipsus - Pembangunan GOR Komitmen Kupang Makan Korban, Lima Orang jadi Tersangka

Penetapan lima tersangka itu menjadi gebrakan Polres Kupang setelah sekian lama kasus korupsi pembangunan gedung olaharaga itu seolah didiamkan

|
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
GOR Komitmen Kabupaten Kupang di Desa Oelnasi Kupang Tengah 

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Polres Kupang menetapkan lima orang sebagai tersangka Korupsi pembangunan GOR Komitmen Kabupaten Kupang NTT. 

Penetapan lima tersangka itu menjadi gebrakan Polres Kupang setelah sekian lama kasus korupsi pembangunan gedung olaharaga yang terletak di Desa Oelnasi Kupang Tengah itu "seolah didiamkan".  

Usai ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Maret 2023 lalu oleh mantan Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto,   penyidik memeriksa 50 orang saksi, 4 saksi ahli serta menyita dokumen terkait tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga: Lipsus - PMKRI Maumere Aksi Jalan Mundur, Prihatin Penanganan Kasus TPPO di Sikka

Penyidik Satreskrim Polres Kupang juga menetapkan 5 tersangka yakni SL, HD, HPD, JAB dan MK dengan perannya masing-masing yakni sebagai Kuasa pengguna Anggaran (KPA), PPK sampai pengawas, pelaksana pekerjaan, dan vendor.

Adapun proyek pengerjaan GOR Komitmendisebut merugikan Negara hingga Rp 5.356.646.767,41 sesuai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kupang.

Kapolres  Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang dikonfirmasi Selasa (14/5) membenarkan adanya penetapan lima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sejak 2023 lalu kami sidik kasus ini,per 3 Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya," kata Kapolres Anom Wirata.

Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sebelumnya penyidik Polres Kupang melakukan penyidikan secara keseluruhan atau tidak terbatas hanya pada volume pekerjaan, namun dilihat juga sisi perencanaan, pemberian addendum, pengawasan serta pembayaran sisa pekerjaan yang dinilai melanggar ketentuan.

Dalam berita sebelumnya penyidik Polres Kupang menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kupang tidak seharusnya membayar pekerjaan GOR hanya dengan alasan melaksanakan amanat putusan pengadilan atas gugatan yang dilayangkan oleh pelaksana pekerjaan.

Pembayaran sisa pekerjaan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pelaksana pekerjaan berdasarkan hasil mediasi di Pengadilan Negeri tidak dapat digunakan sebagai landasan yuridis.

Disebutkan, banyak aturan yang dilanggar dimulai saat perencanaan, pemberian addendum, pengawasan oleh pengawas dan PPK yang dinilainya sangat amburadul.

Kapolres Kupang juga mengatakan, seharusnya pemerintah daerah hanya membayar kepada pelaksana pekerjaan sebesar Rp 1,5 miliar saja, tetapi yang terjadi semua pembayaran sudah dilakukan sesuai nilai kontrak.

PHK Kontraktor

Dari hasil penelusuran wartawan diketahui pekerjaan pembangunan GOR Kabupaten Kupang, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat tahun 2019. Nilai kontraknya Rp.11.608.000.000 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kerja.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved