Liputan Khusus

Lipsus - Kasus Korupsi Pembangunan GOR Komitmen, Ini Respon Pemkab Kupang 

Namun tersangka juga kata dia punya hak untuk membela diri pada proses peradilan nanti dan proses yang akan berjalan ini.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-
Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba. 

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba menegaskan pihak Pemerintah Kabupaten Kupang tetap menghormati proses hukum yang sementara berjalan di Polres Kupang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Komitmen.

"Kalau memang ranah itu sudah ditangani Kepolisian kita hormati itu. Semua warga negara Indonesia punya kesamaaan di mata hukum dan biarlah hukum berjalan apa adanya," ujar Alexon Lumba, Selasa (14/5).

Soal salah satu tersangka yang merupakan PPK dalam proyek tersebut, kata dia tentunya polisi sudah punya cukup alat bukti sampai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Lipsus - Pembangunan GOR Komitmen Kupang Makan Korban, Lima Orang jadi Tersangka

Namun tersangka juga kata dia punya hak untuk membela diri pada proses peradilan nanti dan proses yang akan berjalan ini. Dia meminta agar berjalan adil tanpa tendensi apapun.

"Sebagai Penjabat Bupati saya menyampaikan kepada teman-teman pimpinan perangkat daerah untuk memperhatikan hal-hal yang terkait dengan proses pembangunan di Kabupaten Kupang," tegasnya.

Untuk itu dia meminta agar perangkat daerah bekerja sesuai rel di mana melaksanakan apa yang sudah direncanakan dan sesuai aturan main yang sudah ditetapkan bukan melakukan hal yang melenceng. 

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Komitmen di Kabupaten Kupang, polisi telah menetapkan sebanyak lima tersangka. 

Adapun 5 tersangka terdiri dari SL, HD, HPD, JAB dan MK dengan perannya masing-masing yakni sebagai Kuasa pengguna Anggaran (KPA), PPK sampai pengawas, pelaksana pekerjaan, dan vendor.

Penetapan lima orang tersangka ini disebut merugikan Negara sebesar Rp 5.356.646.767,41 sesuai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kupang.

Kapolres  Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang dikonfirmasi Selasa (14/5) membenarkan adanya penetapan lima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Sejak 2023 lalu kami sidik kasus ini,per 3 Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya," tambahnya.

Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sebelumnya penyidik Polres Kupang melakukan penyidikan secara keseluruhan atau tidak terbatas hanya pada volume pekerjaan, namun dilihat juga sisi perencanaan, pemberian addendum, pengawasan serta pembayaran sisa pekerjaan yang dinilai melanggar ketentuan.

Dalam berita sebelumnya penyidik Polres Kupang menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kupang tidak seharusnya membayar pekerjaan GOR hanya dengan alasan melaksanakan amanat putusan pengadilan atas gugatan yang dilayangkan oleh pelaksana pekerjaan.

Pembayaran sisa pekerjaan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pelaksana pekerjaan berdasarkan hasil mediasi di Pengadilan Negeri tidak dapat digunakan sebagai landasan yuridis.

Disebutkan, banyak aturan yang dilanggar dimulai saat perencanaan, pemberian addendum, pengawasan oleh pengawas dan PPK yang dinilainya sangat amburadul.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved