Liputan Khusus
Lipsus - Dewan Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Pembangunan GOR Komitmen Kupang
Dirinya berharap hal ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Kupang agar ke depan bila ada pembangunan proyek strategis harus diperhatikan.
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Polres Kupang sudah menetapkan lima tersangka kasus korupsi pembangunan fasilitas Gelanggang Olahraga (GOR) Kabupaten Kupang di Desa Oelnasi Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang Deasy Ballo Foeh, Selasa (14/5) menyayangkan pembangunan GOR ini menjadi masalah padahal Pemerintah Pusat sudah menggelontorkan dana Rp11 miliar untuk Kabupaten Kupang agar punya fasilitas olahraga yang bagus.
"Saya baru tahu informasinya kalau polisi sudah tetapkan lima tersangka. Dari lembaga kami hormati proses hukum yang berjalan karena sudah ditangani aparat penegak hukum," ujarnya.
Dirinya berharap hal ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Kupang agar ke depan bila ada pembangunan proyek strategis harus diperhatikan dan dijalankan secara serius proses pembangunannya.
"Ini anggaran dari Pemerintah Pusat yang diberikan kepada daerah sehingga dalam pelaksanananya terjadi pelanggaran hukum tentunya menjadi catatan penting. Melihat anggaran yang cukup besar, mestinya dikerjakan dengan baik supaya membawa dampak bagi masyarakat," jelasnya.
Lima tersangka
Setelah sekian lama kasus korupsi pembangunan GOR Komitmen di Desa Oelnasi Kupang Tengah Kabupaten Kupang tak terdengar kelanjutannya, ternyata Polres Kupang membuat gebrakan dengan langsung menetapkan lima orang tersangka.
Usai ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Maret 2023 lalu oleh mantan Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto penyidik memeriksa 50 orang saksi, 4 saksi ahli serta penyitaan dokumen terkait tindak pidana korupsi tersebut.
Kemudian penyidik Satreskrim Polres Kupang menetapkan 5 tersangka yakni SL, HD, HPD, JAB dan MK dengan perannya masing-masing yakni sebagai Kuasa pengguna Anggaran (KPA), PPK sampai pengawas, pelaksana pekerjaan, dan vendor.
Penetapan lima orang tersangka ini disebut merugikan Negara sebesar Rp 5.356.646.767,41 sesuai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang dikonfirmasi Selasa (14/5) membenarkan adanya penetapan lima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Sejak 2023 lalu kami sidik kasus ini,per 3 Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya," tambahnya.
Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Sebelumnya penyidik Polres Kupang melakukan penyidikan secara keseluruhan atau tidak terbatas hanya pada volume pekerjaan, namun dilihat juga sisi perencanaan, pemberian addendum, pengawasan serta pembayaran sisa pekerjaan yang dinilai melanggar ketentuan.
Dalam berita sebelumnya penyidik Polres Kupang menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kupang tidak seharusnya membayar pekerjaan GOR hanya dengan alasan melaksanakan amanat putusan pengadilan atas gugatan yang dilayangkan oleh pelaksana pekerjaan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.