Breaking News

Korupsi GOR Kabupaten Kupang

Soal Fee 10 Persen Korupsi GOR Kabupaten Kupang, Haji Darwis Sebut Jerry Manafe Minta Lewat PPK

Haji Darwis yang buka-bukaan pada Sabtu 8 Juni 2024 mengakui bahwa penandatanganan kontrak pekerjaan itu di di ruang rapat Jerry Manafe

POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Haji Muhammad Darwis saat memberikan penjelasan terkait kasus korupsi GOR Kabupaten Kupang yang menimpa dirinya 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Hal cukup mengejutkan dalam kasus Korupsi pembangunan GOR Kabupaten Kupang dimana kontraktor pelakasana Haji Darwis yang sudah menjadi tersangka kasus tersebut terang-terangan menyebut Jerry Manafe mantan Wabup Kupang meminta fee alias setoran 10 persen dari nilai kontrak.

Haji Darwis yang buka-bukaan pada Sabtu 8 Juni 2024 mengakui bahwa penandatanganan kontrak pekerjaan itu di ruang rapat Jerry Manafe dan setelah itu melalui PPK Seprianus Lau, Jerry Manafe meminta fee 10 persen.

"Itu Pak Wakil Bupati, Pak Jerry Manafe, yang suruh PPK Sipri Lau, datang ke saya. Dia datang ke saya, Saya
sampaikan, saya bilang kalau minta fee 10 persen, kita belum punya keuntungan, saya belum tentu bisa begitu," ungkap Haji Darwis.

Bahkan dengan tegas dia menolak dan bila memaksakan meminta fee 10 persen maka dia akan mengembalikan pekerjaan tersebut kepada Pemkab Kupang.

Selain itu juga selama pekerjaan dia mengaku terus terang tidak ada aliran dana kepada pejabat manapun termasuk ke APH.

Sementara Jerry Manafe yang dikonfirmasi dengan tegas membantah ada permintaan fee dari dirinya melalui PPK Seprianus Lau.

"Saya sampaikan dengan jujur, itu fitnahan," ungkapnya.

Dirinya meminta mengkonfirmasi hal itu kepada PPK apakah pernah berbjcara seperti itu atau tidak sebab dirinya tidak pernah menyuruh melakukan hal itu.

"Tuhan tahu saya tidak pernah menyuruh dia minta uang sampai 10 persen,” ungkap Jerry Manafe.

Dirinya juga mengungkapkan sebelum terjun ke dunia politik juga merupakan pengusaha sehinggaa tahu betul untung yang didapat dari pekerjaan ini.

Baca juga: Kasus Korupsi GOR Kabupaten Kupang, Polisi Tak Tahan Haji Darwis Meski Sudah Ditetapkan Tersangka

"Masa saya sudah tau untungnya kecil, bilang saya minta fee 10 persen. Itu bohong dan cepat bertobat," tutupnya.

Diketahui kasus korupsi ini tengah menjadi isu manarik karena GOR Kabupaten Kupang ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat.

Polisi juga sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni PPK Sepruanus Lau selaku PPK, Haji Dariwis selaku Kontraktor Pelakasana, Haji Pua Djendo selaku pelaksana lapangan, konsultan pengawas Jonas Baba selaku direktur CV. Diagonal Enginering, dan Marten Kaseh sebagai pelaksana lapangan juga peminjam bendera CV Diagonal CV. Enginering.

Penetapan lima orang tersangka ini merugikan negara sebesar Rp 5.356.646.767,41 sesuai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kupang.

Namun belakangan nilai kerugian naik di angka Rp 6 miliar lebih usai perhitungan terbaru dari penyidik.

Kepada lima tersangka dijerat dengan pasal pidana Korupsi dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved