Korupsi GOR Kabupaten Kupang
Kasus Korupsi GOR Kabupaten Kupang, Polisi Tak Tahan Haji Darwis Meski Sudah Ditetapkan Tersangka
Sepri lau menjalani pemeriksaan pada 18 Mei 2024 lalu, JAB juga sudah menjalani pemeriksaan pertengahan Mei lalu, kemudian Haji Darwis pada 3 Juni
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Haji Muhammad Darwis Direktur PT. Dua Sekawan yang menjadi salah satu tersangka bersama empat tersangka lain dalam kasus Korupsi pembangunan GOR Kabupaten Kupang tak ditahan Polisi meskipun sudah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Dari lima tersangka ini sudah tiga tersangka yakni PPK Seprianus Lau JAB Direktur CV. Diagonal Engineeing dalam peran sebagai konsultan pengawasan, dan Haji Darwis telah menjalani pemeriksana sebagai tersangka di unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang.
Sepri lau menjalani pemeriksaan pada 18 Mei 2024 lalu, JAB juga sudah menjalani pemeriksaan pertengahan Mei lalu, kemudian Haji Darwis pada 3 Juni 2024.
Direktur utama PT. Dua Sekawan itu memenuhi panggilan Polres Kupang dan tiba pada pukul 14:00 Wita dan diperiksa secara intensif oleh penyidik unit Tipidkor selama delapan jam hingga berakhir pada pukul 22:00 Wita.
Tim kuasa hukum tersangka Haji Darwis, Abdul Wahab menjelaskan kliennya tidak ditahan meski sudah ditetap tersangka, namun harus kooperatif ketika dipanggil dan diwajibkan melakukan wajib lapor seminggu dua kali.
Memang diakui oleh Abdul bahwa Haji Darwis selama ini sedang dalam kondisi sakit sehingga pada jadwal pemeriksaan pertama beberapa waktu lalu tidak bisa hadir karena sakit.
Bahkan pemeriksaan kemarin juga yang sebenarnya dijadwalkan pada pagi hari harus ditunda sampai pukuk 2 siang karena masih periksaan darah.
Soal pemeriksaan atas kasus yang menjerat kliennya ini dia mengatakan pemeriksaan ini untuk melengkapi keterangan saat masih menjadi saksi hingga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi GOR Kabupaten Kupang.
"Intinya Pak Haji akan kooperatif dan menjalankan semua proses hukum yang ada," tegasnya.
Selanjutnya Haji Darwis juga usai pemeriksaan pertama sebagai tersangka ini kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada Jumat 7 Juni mendatang dan pihaknya akan mempersiapkan beberapa data yang akan diberikan kepada penyidik.
Baca juga: Jerry Manafe Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi GOR Kabupaten Kupang
Sebelumnya Penyidik Satreskrim Polres Kupang menetapkan 5 tersangka pembangunan GOR Kabupaten Kupang yakni SL, HD, HPD, JAB dan MK pada 3 Mei 2024 lalu.
Penetapan lima orang tersangka ini merugikan negara sebesar Rp 5.356.646.767,41 sesuai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kupang.
"Sejak 2023 lalu kami sidik kasus ini,per 3 Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya " ungkap Kapolres Agung beberapa waktu lalu.
Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Korupsi GOR Kabupaten Kupang
Kabupaten Kupang
GOR
Polres Kupang
Haji Darwis
PT. Dua Sekawan
POS-KUPANG.COM
Soal Fee 10 Persen Korupsi GOR Kabupaten Kupang, Haji Darwis Sebut Jerry Manafe Minta Lewat PPK |
![]() |
---|
Lanjutan Kasus Korupsi GOR Kabupaten Kupang, Mantan Bupati Kupang Diperiksa Sebagai Saksi |
![]() |
---|
DPRD Hormati Proses Hukum Usai Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi GOR Kabupaten Kupang NTT |
![]() |
---|
Peran 5 Tersangka Dalam Pembangunan GOR Kabupaten Kupang NTT |
![]() |
---|
Penjabat Bupati Kupang Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi GOR Kabupaten Kupang NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.