Korupsi GOR Kabupaten Kupang
DPRD Hormati Proses Hukum Usai Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi GOR Kabupaten Kupang NTT
Dirinya berharap ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Kupang agar kedepan bila ada pembangunan proyek strategis.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Polres Kupang sudah menetapkan lima tersangka kasus korupsi pembangunan fasilitas Gelanggang Olahraga (GOR) Kabupaten Kupang di Desa Oelnasi Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang Deasy Ballo Foeh, Selasa 14 Mei 2024 menyayangkan pembangunan GOR ini menjadi masalah padahal Pemerintah Pusat sudah menggelontorkan dana 11 miliar untuk Kabupaten Kupang agar punya fasilitas olahraga yang bagus.
"Saya baru tahu informasinya kalau polisi sudah tetapkan lima tersangka, dari lembaga kami hormati proses hukum yang berjalan karena sudah ditangani aparat penegak hukum," ujarnya.
Dirinya berharap ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Kupang agar kedepan bila ada pembangunan proyek strategis.
"Ini anggaran dari pemerintah pusat yang diberikan kepada daerah sehingga dalam pelaksanananya seperti ini dimana terjadi pelanggaran hukum tentunya menjadi catatan penting sementara melihat anggaran yang cukup besar maka perlu dikerjakan dengan baik supaya membawa dampak bagi masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya Penyidik Satreskrim Polres Kupang menetapkan 5 tersangka pembangunan GOR Kabupaten Kupang yakni SL, HD, HPD, JAB dan MK.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Kabupaten Kupang
Penetapan lima orang tersangka ini merugikan negara sebesar Rp 5.356.646.767,41 sesuai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang dikonfirmasi Selasa 14 Mei 2034 membenarkan adanya penetapan lima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sejak 2023 lalu kami sidik kasus ini,per 3 Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya " tambahnya.
Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.