IMoF NTT Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Pembunuhan Transpuan Desi
IMoF NTT dan Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi meminta JPU menuntut maksimal terdakwa terdakwa kasus pembunuhan transpuan Desi.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Bahwa LPSK telah menetapkan bahwa kasus ini telah ditetapkan sebagai kasus yang bisa dikenai restitusi kepada pelaku. Hal ini didasarkan Pasal 7A ayat (1) dan ayat (5), pasal 12 A ayat (1) huruf j UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU no 13 tahun 2006 tentang Perlindungan saksi Korban; Pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 PP no 7/2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi Korban, PERMA 1/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana,

Ridho menegaskan, sebagai bentuk solidaritas dan dukungan atas kerja-kerja penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban, maka IMoF NTT dan Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Kelompok Rentan di NTT menyatakan beberapa hal.
Pertama, Mendukung dan Memohon Kajari Kota Kupang dalam hal ini JPU pada Perkara ini agar dapat dapat menuntut para terdakwa dengan tuntutan maksimal yang berkeadilan bagi korban dengan mempertimbangkan situasi yang dapat dijadikan alasan yang memberatkan.
Baca juga: Keluarga Transpuan Desy Tafuli Temui Jaksa di Kejari Kota Kupang, Berkas Tersangka P21
Yakni, para terdakwa mengeroyok korban karena korban memiliki orientasi gender dan seksualitas yang berbeda yakni seorang transpuan hal mana yang sama sekali tidak dibenarkan dari perspektif Hak Asasi Manusia dan memasukan Restitusi pada Surat Tuntutan sesuai dengan Keputusan LPSK bernomor R-2123/5.1.HSKR/LPSK/04/2024 Tanggal 22 April 2024
Demikian surat dukungan dan permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan limpah Terima kasih. (*/vel)
Kasus Prada Lucky Namo, Pesan Terbuka untuk Danrem 161 dan Panglima TNI Dari LBH APIK NTT |
![]() |
---|
Kejati NTT Prihatin, Jamin Tim JPU Siap Perang Buktikan Perbuatan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
ODHIV NTT Butuh Jaminan Pengobatan dan Bebas dari Diskriminasi |
![]() |
---|
Kejati NTT Luncurkan Klinik Hukum Gratis untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Coreng Institusi Kepolisian, Predator Seksual Anak Briptu MR Tidak Pantas Kenakan Seragam Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.