LBH APIK NTT Surati Kajagung Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Alan dan Richie
APIK NTT meminta JPU untuk menerapkan tuntutan maksimal bagi terdakwa Alan dan Richie dalam kasus kematian transpuan Oktovianus Desi Tafuli
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK NTT menyatakan dukungan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kematian trasnpuan Desi Tafuli alias Oktovianus Tafuli.
JPU diharapkan melakukan tuntutan maksimal terhadap terdakwa Richie Vannes Kana dan Alan Mathias Manafe.
Permintaan LBH APIK ini dilayangkan secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, 8 Mei 2024. Surat bernomor Eks/LBH APIK NTT/V/2024 yang ditandatangani oleh Direktris LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, SH, ditembuskan kepada Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung RI diJakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kupang dan Pemimpin Redaksi Pos Kupang di Kupang.
Surat LBH APIK NTT itu menjelaskan, LBH APIK NTT adalah Organisasi Bantuan Hukum yang konsern pada issue Perempuan dan Anak dan kelompok rentan. Dalam kerjanya LBH APIK NTT mengupayakan agar terciptanya Keadilan bagi Perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.

Bahwa sehubungan dengan Perihal diatas, kami informasikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 01/LBH APIK NTT/PID/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 pihaknya mendampingi korban alm Oktovianus Tafuli atau saksi Pelapor Yusuf Tafuli, dalam tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan kematian terdahap transpuan.
Perkara disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kupang No register perkara 41/Pid.B/2024/PN Kpg. Dua orang terdakwa atas nama Alan Mathias Manafe dan Richie Vannes Kana.
Baca juga: Sidang Kematian Transpuan di Kupang, Saksi Mengaku Terdakwa Upaya Hilangkan Barang Bukti
Tanggal 23 Desember 2023 pukul 02.00 malam korban Oktovianus Tafuli pulang dari rumah temannya dijemput ojek langganan.
Di perjalanan korban dan ojek bertengkar karena masalah biaya ojek dan kemudian keduanya berhenti di emperan ruko di Kelurahan Maulafa selanjutnya beradu argumen masalah biaya ojek tadi.
Tidak jauh dari lokasi pertengkaran ada segerombolan anak muda sementara menenggak minuman keras dan ketika melihat korban dan ojek bertengkar mereka beramai-ramai datang mendekat selanjutnya karena mengetahui korban adalah seorangtranspuan mereka melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal.

Kasus dilimpahkan ke PN Kelas I A Kupang dan mulai disidangkan di bulan Maret 2024. Tanggal 16 Mei 2024 nanti persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan JPU. Tanggal 25 April 2024, LPSK diwakili oleh Suhandi Aan, di depan pengadilan membacakan keputusan LPSK nomor: A.0485/KEP/SMP-LPSK/II/Tahun 2024 tentang diterimanya Layanan Perlindungan untuk Yusuf Tafuli dan membacakan surat nomor R-2123/5.1.HSKR/LPSK/04/2024 perihal pengajuan permohonan restitusi sebesar Rp 67.616.000. Hal ini sudah diserahkan ke JPU dan Hakim serta meminta agar dimasukan dalam tuntutan JPU.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan, demikian Ansy, Negara wajib hadir memberikan jaminan dan perlindungan untuk korban sesuai amanat UUD Tahun 1945 Pasal 28 D yang berbunyi Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Baca juga: 7 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Kedua Kematian Transpuan di Kupang
Semua orang dijamin perlindungannya oleh instrumen hukum dan Ham nasional dan Internasional dan tidak diperkenankan melakukan kekerasan kepada siapapun.
“Termasuk kepada mereka, kelompok minoritas gender dan orientasi seksual, sehingga perbuatan terdakwa digolongkan perbuatan keji. Karena membenarkan perilaku mereka dengan alasan korban adalah seorang transpuan, seolah-olah kelompok minoritas gender dan seksualitas pantas untuk dianiaya,” katanya.

Ansi menambahkan, LPSK telah menyatakan, kasus transpuan Desi telah ditetapkan sebagai kasus yang bisa dikenai restitusi kepada pelaku. Hal ini didasarkan atas Pasal 7A ayat (1) dan ayat (5), pasal 12 A ayat (1) huruf j UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU no 13 tahun 2006 tentang Perlindungan saksi Korban, termasuk Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 PP no 7/2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi Korban, PERMA 1/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Baca juga: Keluarga Transpuan Desy Tafuli Temui Jaksa di Kejari Kota Kupang, Berkas Tersangka P21
“Sebagai bentuk solidaritas dan dukungan atas kerja-kerja penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban, maka LBH APIK NTT mendukung dan memohon Kajari Kota Kupang dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum pada Perkara ini agar dapat dapat menuntut pata terdakwa dengan tuntutan maksimal,” kata tegas Ansi.

Dimana, tuntutan itu adalah tuntutan yang berkeadilan bagi korban dengan mempertimbangkan situasi yang dapat dijadikan alasan yang memberatkan yakni para terdakwa mengeroyok korban karena korban memiliki orientasi gender dan seksualitas yang berbeda, yakni seorang transpuan.
“Hal mana yang sama sekali tidak dibenarkan dari perspektif Hak Asasi Manusia. Serta memasukan Restitusi pada Surat Tuntutan sesuai dengan Keputusan LPSK bernomor R-2123/5.1.HSKR/LPSK/04/2024 Tanggal 22 April 2024,” katanya. (vel)
Kasus Prada Lucky Namo, Pesan Terbuka untuk Danrem 161 dan Panglima TNI Dari LBH APIK NTT |
![]() |
---|
Kejati NTT Prihatin, Jamin Tim JPU Siap Perang Buktikan Perbuatan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Kejati NTT Luncurkan Klinik Hukum Gratis untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Coreng Institusi Kepolisian, Predator Seksual Anak Briptu MR Tidak Pantas Kenakan Seragam Polisi |
![]() |
---|
Regulasi untuk Mengatur Belis di NTT, Emi Nomleni Sebut Belum Waktunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.