Liputan Khusus
Lipsus - Jangan Hura-hura Usai Lulus Sekolah
Pengumuman kelulusan itu dilaksanakan dengan berbagai macam cara seperti siswa diwajibkan datang ke sekolah mengenakan kebaya.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengumuman kelulusan siswa Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) se Provinsi Nusa Tenggara Timur dilakukan serentak pada Senin (6/5).
Pengumuman kelulusan itu dilaksanakan dengan berbagai macam cara seperti siswa diwajibkan datang ke sekolah mengenakan kebaya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi aksi corat-coret baju seragam usai mengetahui kelulusan.
Tetapi ada juga yang siswa yang datang mendengar pengumuman tersebut di sekolah mengenakan seragam sekolah. Usai mendengar pengumuman, para siswa melakukan aksi mencoret seragam sekolah menggunakan pilex dan spidol di sejumlah titik di Kota Kupang.
Baca juga: Kepala Sekolah SMK Karya Imbau Siswa Tidak Hura-Hura Usai Pengumuman Kelulusan
Pantauan Pos Kupang, Senin (6/5), puluhan siswa terlihat berkumpul di depan Korem 161 Wira Saktu dengan baju seragam yang sudah dicoret. Sementara sebagian lainnya melakukan pawai menggunakan kendaraan bermotor menuju arah Kelurahan Oebufu. Siswa-siswi tersebut tidak mengenakan helm.
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Karya Kupang, Karolus, S.ST., mengimbau agar siswa-siswi tidak hura-hura dan mencoret-coret baju seragam usai kelulusan.
“Saya sudah sampaikan ke orang tua dan siswa yang datang ambil amplop kelulusan, bahwa ini bukan akhir dari segalanya. Belajar itu tidak kenal akhir. Kami mengimbau siswa-siswi setelah kelulusan tidak boleh hura-hura di jalan dan coret-coret, harus tetap tenang,” ujar Karolus saat dihubungi Senin (6/5).
Karolus menyampaikan seluruh siswa kelas XII lulus 100 persen dengan jumlah peserta didik 11 orang yang terdiri dari 8 jurusan Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO) dan 3 jurusan Desain Permodelan dan Informasi Bangunan (DPIB).
“Di antara siswa yang lulus ada 3 orang dengan nilai kelulusan paling menonjol. Dua siswa dari jurusan TKRO yaitu Ongky Nomeni dan Rhicaldy Frans Nenotek. Satu lagi dari jurusan DPIB atas nama Edwin Gabrial Senat,” ungkapnya.
Setelah tahapan pengumuman kelulusan sambung Karolus, siswa-siswi harus siapkan waktu untuk mengecek ijazah di sekolah atau surat keterangan lainnya. SMK Karya melalui rapat keputusan komite, jangka waktu diberikan 3 bulan untuk siswa mengurus ijazahnya.
“Memag sampai saat ini informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk penulisan ijazah dari sekolah itu belum ada,” jelasnya. Seraya menambahkan, jika ada siswa yang terlambat memgambil ijazah dari waktu yanh ditetapkan sekolah maka akan ada sanksi.
Guna menghindari aksi corat-coret seragam, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan pengumuman hasil kelulusan bagi peserta didik kelas XII secara online.
"Untuk SMA Negeri 1 Soe, kita melakukan pengumuman secara online. Anak-anak tidak diperkenankan datang ke sekolah menggunakan pakaian seragam maupun pakaian bebas. Mereka langsung mengakses pengumuman dari rumah saja. Hal ini guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti aksi corat-coret seragam, melakukan konvoi dan aksi sejenis lainnya yang mengganggu ketertiban masyarakat bahkan merugikan diri sendiri," ungkap Kepala SMAN 1 Soe, Rovis Selan, M.Pd kepada Pos Kupang, Senin (6/5).
Sementara untuk surat keterangan lulus kata dia, dapat diurus pada hari Senin pekan depan bila memang sangat mendesak. Namun jika tidak mendesak sebaiknya menunggu penerbitan ijazah karena prosesnya tidak membutuhkan waktu lama.
Dijelaskan, jumlah peserta didik yang mengikuti ujian berdasarkan dapodik, sebanyak 422 orang. Namun ada satu peserta dari program MIPA yang tidak mengikuti semua proses ujian karena peserta tersebut sulit dideteksi, sehingga dinyatakan tidak lulus. Sedangkan 421 orang dinyatakan lulus.
"Akan sangat baik bila mereka melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Pesan bagi mereka agar terus semangat belajar guna meraih cita-cita," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.