Berita NTT

Kepala Sekolah SMK Karya Imbau Siswa Tidak Hura-Hura Usai Pengumuman Kelulusan

Meski demikian Karolus mengaku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT belum mengeluarkan informasi, terkait penulisan ijazah.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Karya Kupang, Karolus, S.ST. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Karya Kupang, Karolus, S.ST., mengimbau agar siswa-siswi tidak hura-hura dan mencoret-coret usai kelulusan.

“Saya sudah sampaikan ke orang tua dan siswa yang datang ambil amplop kelulusan, bahwa ini bukan akhir dari segalanya. Belajar itu tidak kenal akhir. Kami mengimbau siswa-siswi setelah kelulusan tidak boleh hura-hura di jalan dan coret-coret, harus tetap tenang,” ujar Karolus saat dihubungi Senin, 6 Mei 2024.

Terkait kelulusan, Karolus menyampaikan seluruh siswa kelas XII lulus 100 persen dengan jumlah peserta didik 11 orang yan terdiri dari 8 jurusan Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO) dan 3 jurusan Desain Permodelan dan Informasi Bangunan (DPIB).

“Diantara siswa yang lulus ada 3 orang dengan nilai kelulusan paling menonjol. Dua siswa dari jurusan TKRO yaitu Ongky Nomeni dan Rhicaldy Frans Nenotek, satu lagi dari jurusan DPIB atas nama Edwin Gabrial Senat. Sekolah kami lulus 100 persen,” ungkapnya.

Setelah tahapan pengumuman kelulusan sambung Karolus, siswa-siswi harus siapkan waktu untuk mengecek ijazah di sekolah.

“Setelah ini siswa-siswi harus siapkan waktu untuk sekali-sekali datang ke sekolah cek informasi ambil ijazah atau surat keterangan lainnya. SMK Karya melalui rapat keputusan komite, jangka waktu diberikan 3 bulan untuk siswa mengurus ijazahnya. Tiga bulan ini sampai Agustus,” katanya.

Meski demikian Karolus mengaku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT belum mengeluarkan informasi, terkait penulisan ijazah.

Baca juga: Hindari Aksi Mencoret Seragam, SMA Negeri 1 SoE Umumkan Hasil Kelulusan Secara Online

“Memag sampai saat ini informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, untuk penulisan ijazah dari sekolah itu belum ada. Jadi kami berikan siswa-siswi waktu 3 bulan, dengan harapan dalam jangka waktu tersebut sudah ada informasi pasti dari dinas atau penulisan ijazahnya sudah selesai,” jelasnya.

Jika ada siswa yang terlambat memgambil ijazah dari waktu yanh ditetapkan sekolah maka akan ada sanksi. 

“Bila siswa-siswi mengurus ijazah lewat dari waktu pengurusannya setelah ditetapkan dinas, akan mendapat sanksi. Karena ijazah harus diambil oleh siswa yang bertanggungjawab. Ini sudah kami sampaikan langsung ke orang tua dan siswa,” pungkasnya. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved