Berita Nasional

KPK Tahan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor Terus Menunduk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa (7/5/2024).

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA/FIANDa SJOFJAN RASSAT
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (rompi oranye) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa (7/5/2024).

Gus Muhdlor ditahan atas kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pantauan Tribun di Gedung Merah Putih KPK, Gus Muhdlor digiring ke mobil tahanan usai jumpa pers pengumuman dan penahanan yang dilakukan komisi antikorupsi rampung.

Gus Muhdlor mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta kedua tangannya diborgol. Dia dikawal sejumlah petugas pengawal tahanan (waltah).

Gus Muhdlor terlihat enggan wajahnya terkena sorotan kamera. Dia selalu menunduk. Begitu masuk ke mobil tahanan, Gus Muhdlor langsung menelungkupkan badannya.

Gus Muhdlor ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekira 6,5 jam. Dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB. Selanjutnya, ia akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Terhitung dari 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.

"KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru, AMA [ Ahmad Mudhlor Ali ],” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca juga: KPK Usul Bansos Distop Sebelum Pilkada

Sebelum Muhdlor, KPK sudah lebih dulu menjerat Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Ketiganya diduga mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekira Rp2,7 miliar selama tahun 2023. "Tentunya Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik," ujar Johanis.

Dalam jabatannya selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo, Gus Muhdlor memiliki kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab.

Gus Muhdlor membuat peraturan untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, Ari Suryono selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.

"Sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS [Ari Suryono] dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ungkap Johanis Tanak.

Agar terkesan tertutup, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai. Penyerahan uang itu dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Baca juga: Wakil Ketua KPK: Jangan Ada Penyaluran Bansos Sebelum Pilkada 2024

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved