Berita Nasional

KPK Tahan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor Terus Menunduk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa (7/5/2024).

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA/FIANDa SJOFJAN RASSAT
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (rompi oranye) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024). 

Johanis Tanak menyebut, Ari Suryono aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," beber Johanis Tanak.

Pada tahun 2023, ungkap Tanak, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekira Rp 2,7 miliar. "Tentunya, Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik," tandasnya.

Atas perbuatannya, Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Gus Muhdlor pun sudah ditahan penyidik mulai 7 Mei hingga 26 Mei.

Kasus ini berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 25-26 Januari lalu. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos. (tribun network/ham/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved