Berita Nasional

Omnibus Law Bikin Pengusaha Zalim, PHK Hanya Via Whatsapp dan Beri Upah Murah

Ketua KSPI Said Iqbal mengungkap perilaku sewenang-wenang pengusaha ketika melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Ratusan buruh sedang melakukan aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Kantor Wali Kota Kupang, Rabu 1 Mei 2024. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal mengungkap perilaku sewenang-wenang pengusaha ketika melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Said mengatakan, ada pengusaha yang melakukan PHK karyawan dengan sembarangan, yakni hanya melalui pesan WhatsApp (WA).

"Mudah sekarang orang PHK. Pakai WA bisa PHK. Gila ini negeri. Jahat sekali pengusaha hitam ini," katanya kepada awak media saat mengikuti aksi peringatan hari buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5).

Mudahnya pengusaha melakukan PHK ini dinilai merupakan imbas dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Beberapa poin lainnya yang menjadi catatan dia dari UU Omnibus Law Cipta Kerja ini di antaranya seperti upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

Kemudian faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam peraturan pemerintah."Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tutur Said.

Lalu, pesangon pekerja kecil dan istirahat cuti panjang dihapus. "Perlindungan jaminan upah untuk pekerja wanita yang cuti haid dan hamil tidak jelas," ujar Said.
"Bisa dibayar cuti hamil upahnya atau haid, bisa juga tidak dibayar," lanjutnya.

Adapun dalam peringatan Hari Buruh kali ini, ia mengatakan terdapat dua tuntutan utama buruh terhadap pemerintah. Tuntutan tersebut yakni Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.

Baca juga: Aksi Hari Buruh 1 Mei di Sikka NTT, Tolak Upah Murah dan Stop TPPO

Said juga menilai besaran gaji para pekerja di Indonesia belum lebih baik dibandingkan gaji para pekerja di negara-negara kawasan Asia Tenggara.

"Terkait upah buruh Indonesia, saya kan ILO salah satu pengurus pusat badan perburuhan dunia berkantor di Jenewa, upah buruh Indonesia hanya lebih baik dari Laos dan Kamboja yang baru merdeka," ungkap Said Iqbal.

"Lebih rendah dari Vietnam, sedikit lebih tinggi dari Myanmar. Lebih rendah dari Malaysia, lebih rendah dari singapura," sambungnya.

Diketahui, saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi di Indonesia adalah DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 5.067.381. Sementara, Jawa Tengah menjadi Provinsi dengan nilai UMP terendah yakni Rp 2.036.947.

Adapun rata-rata UMP di seluruh Provinsi di Indonesia berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per bulan. Said Iqbal kembali mengungkapkan, meski nilai gaji pekerja di Jakarta berada kisaran Rp 5 juta, namun nyatanya nilai tersebut masih relatif kecil.

Ia mengungkapkan, seharusnya minimal gaji pekerja di Jakarta di atas Rp 5,2 juta hingga Rp 7 juta per bulan. Perhitungan ini menurut Said Iqbal bukanlah asal-asalan, melainkan merujuk dari rekomendasi data Survei Biaya Hidup (SBH) dari Badan Pusat Statistik (BPS).

SBH adalah adalah pengeluaran konsumsi rumah tangga di daerah perkotaan (urban area) dan pedesaan (rural area) untuk mendapatkan pola konsumsi masyarakat sebagai bahan penyusunan diagram timbang dan paket komoditas yang baru dalam penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK).

"Upah ideal Jakarta menurut survey biaya hidupnya BPS, menurut BPS ya bukan menurut kami, itu di atas Rp5,2 juta ya, bahkan kalo dibagi rata rata per kepala itu mendekati angka Rp 7 juta," ucap Said Iqbal.

Baca juga: Peringati Hari Buruh Sedunia, Pemkab Sikka Gelar Aksi Jalan Sehat dan Pungut Sampah

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved