Berita Nasional
Omnibus Law Bikin Pengusaha Zalim, PHK Hanya Via Whatsapp dan Beri Upah Murah
Ketua KSPI Said Iqbal mengungkap perilaku sewenang-wenang pengusaha ketika melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan hitungannya, sebagai contoh, seorang pekerja harus merogoh kocek per bulannya untuk keperluan seperti biaya sewa rumah sekitar Rp900 ribu per bulan, biaya makan Rp 2,7 juta per bulan, hingga biaya transportasi sekitar Rp 700 ribu per bulan.
"Hitung saja sewa rumah Rp 900 ribu, konsumsi makan Rp 30 ribu 3 hari Rp 90 ribu, dikali 30 hari hasilnya Rp 2,7 juta, Rp 2,7 ditambah Rp 900 ribu udah Rp 3,6 juta," papar Said.
"Kemudian hitung lagi adalah transportasi kakan rata rata transportasi adalah Rp 700 ribu, itu udah Rp 4,3 juta baru yang habis dibuang. Bagaimana dengan pakaian, jajan anak gak cukup kalau upah minimum seperti yang sekarang ini sekitar 4,9 atau 5,1 juta rupiah," pungkasnya.
TKA China
Anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization/ILO) ini juga menyinggung soal Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang melanggar undang-undang, ternyata "di-backing" atau dilindungi oleh petinggi negara
Said mulanya mengatakan bahwa dengan adanya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, TKA China kini makin merajalela di mana-mana. Keberadaan para TKA China yang merajalela ini disebut dilindungi oleh petinggi negara. Padahal, Said menyebut ada dari mereka yang melanggar undang-undang.
"TKA China khususnya, merajalela di mana-mana dan di-backup oleh petinggi negara. Para menteri mem-backup para TKA China yang melanggar undang-undang," kata Said.
Dikatakan Iqbal aksi May Day 2024 dilaksanakan di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate hingga Mimika. Sementara itu buruh yang melakukan aksi mencapai 200.000 tersebar di seluruh Indonesia.
Baca juga: Prabowo Beri Ucapan Selamat, Berharap Semua Buruh Bersatu Demi Indonesia Maju
"Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu: Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM; Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah," kata Said.
Said menerangkan setidaknya ada sembilan alasan mengapa buruh menolak aturan tersebut. Dikatakannya karena upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
Kemudian faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," pungkas Said.
Tingkatkan Kompetensi
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024 mengajak buruh untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Ida Fauziyah mengatakan, masa depan dunia ketenagakerjaan akan dipenuhi dengan dinamika dunia usaha dan dunia industri. Yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan informasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.