Berita Ngada

Persoalan TPPO di NTT, PADMA Serukan Masyarakat Sipil dan Pemerintah Ambil Langkah Luar Biasa

Menurut Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia dan Ketua Advokasi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU TPPO , jumlah masyarakat miskin, butuh ke

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
PADMA serukan ambil langkah luar biasa dalam menangani TPPO di NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar 

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - PADMA Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Kejahatan dan Perdagangan Orang mengajak seluruh pihak dan lembaga yang bekerja untuk TPPO untuk mengambil langkah luar biasa untuk mengatasi TPPO di NTT.

Hal ini dikarenakan, Provinsi NTT diklaim darurat human trafficking.

Menurut Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia dan Ketua Advokasi Masyarakat Sipil mendesak untuk melakukan revisi UU TPPO.

“Penghasilan dan kurang pendidikan serta informasi tentang TPPO dari NTT untuk bepergian ke daerah lain di luar Nusa Tenggara Timur dan luar negeri, memang  jumlahnya sedikit dibanding pekerja migran yang direkrut dari daerah Jawa atau Kalimantan, tetapi  jumlah korban dari NTT yang mengalami serangkaian penyiksaan dan meninggal adalah terbanyak dari NTT,” kata Gabriel, kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (27/04/2024).

Gabriel menyebut  NTT identik dengan kasus the coffin death atau korban berakhir dalam peti mati, sudah begitu meresahkan dan pemerintah yang sekarang kurang  memprioritaskan penanganan  TPPO  secara extra ordinary di NTT.

Minimnya perhatian pemerintah juga disebabkan dengan beruntunnya acara-acara seperti pilpres dan pileg .

Dikatakan Gabriel, kasus TPPO di NTT itu unik karena ada yang disebut perdagangan orang melalui  kemauan sendiri (tradisi) dan masyarakat pesisir serta nelayan asal NTT  sengaja mereka mencari ikan,  menembus  laut zona ekonomi eksklusif (ZEE)  untuk tujuan akhir  bekerja di Australia.

“Begitu mereka sampai di Australia mereka di tahan di detention centre di Australia,selama masa penahanan, mereka bisa bekerja di Australia, dapat makan, dapat uang yang menurut mereka besar dibanding bersusah payah sebagai nelayan,” ujar Gabriel.

Gabriel menuturkan akan mulai program advokasi menyadarkan pengambil kebijakan di tingkat kabupaten dan provinsi untuk punya perspektif korban dan regulasi  serta implementasi terkait TPPO dan migrasi aman melalui program GEMA HATI MIA (Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking Migrasi Aman).

“Kami mulai dari dari daerah Lembata NTT pada 3-4 Mei 2024 dan akan menjangkau 22 kabupaten/kota di NTT yang kami pertimbangkan sebagai red flag untuk berbenah. Semoga rezim baru dan legislators NTT yang baru akan punya gerakan untuk melawan perdagangan orang,”  ujarnya.

Menurutnya, di Lembata sebagai pilot program berkolaborasi pentahelix untuk melahirkan pertama, FGD dan penerbitan peraturan bupati tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dan Migrasi Aman implementasi dari Perpres No.49 tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dengan ketua hariannya di tingkat nasional kapolri, provinsi kapolda dan kabupaten/kota adalah kapolres.

Kedua, pengadaan Layanan Terpadu Satu Atap dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia implementasi UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Keempat, pengawasan dan pelindungan mulai dari melalui peraturan desa tentang pencegahan human trafficking dan migrasi aman serta pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat di desa untuk mencegah terjadinya human trafficking.

Sementara Nukila Evanty, Ketua Koalisi Lawan Kejahatan Terorganisir dan Perdagangan Orang (The Coalition) dan juga direktur eksekutif Women Working Group (WWG) , korban-korban  di NTT pada khususnya merupakan anggota masyarakat yang direkrut oleh jaringan sindikat kejahatan melalui kedok perusahaan untuk bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Baca juga: PADMA Indonesia NTT Klaim Penanganan Human Trafficking Masih Sebatas Wacana Tanpa Aksi Nyata

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved