Opini

Opini: Akses Masyarakat Kota Kupang Menuju Pantai

Hal ini telah dan sedang dialami masyarakat Kelapa Lima dan Pasir Panjang pada khususnya dan warga Kota Kupang pada umumnya.

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/IST
Ilustrasi. Warga membersihkan Pantai Pasir Panjang Kelapa Lima Kota Kupang pada Minggu (5/11/2023) pagi. 

Oleh: Win Ottu
Mahasiswa Magister Administrasi Publik Undana Kupang

POS-KUPANG.COM - Kota pada masa sekarang ini sangat dipengaruhi oleh proses urbanisasi luas dan global, sehingga permasalahan perkotaan terutama tata kelola ruang kota menjadi dominan dalam analisis tata ruang.

Sebagai bagian dari perencanaan pembangunan kota, masyarakat Kota Kupang melihat bahwa pembangunan di sepanjang pesisir pantai sudah merusak serta melenyapkan pasir putih pantai yang bernilai sosiologis, ekonomis dan ekologis.

Hal ini telah dan sedang dialami masyarakat Kelapa Lima dan Pasir Panjang pada khususnya dan warga Kota Kupang pada umumnya.

Problematika penataan ruang di Kota Kupang bisa ditemukan dan diidentifikasikan berdasarkan dinamika kontestasi dan konflik kepentingan ekonomi politik antara pemerintah, pengusaha dan masyarakat dalam perebutan kekuasaan dan kontrol terhadap ruang.

Praktik penataan ruang di Kota Kupang terkait dengan beberapa aturan yaitu: Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tenang RTRW Kota Kupang Tahun 2011-2031 dan perda Kota Kuang Nomor 21 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memakai sejumlah peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pembangunan serta pengembangan kawasan perkotaan.

Dinamika ekonomi dan politik dalam pembangunan kawasan perkotaan bisa ditinjau melalui kebijakan Pemkot yang memberikan izin bagi para investor untuk melakukan investasi di Kota Kupang.

Namun, hal ini menjadi permasalahan tata ruang di Kota Kupang yang perlu mendapatkan perhatian yang lebih baik.

Karena semakin banyak pembangunan Hotel, Restoran, Kafe dan Pertokoan di sekitar daerah pesisir yang menjadi penghambat masyarakat untuk mengakses jalan menuju pantai di Kota Kupang.

Privatisasi ruang publik daerah pesisir pantai teluk Kupang yang berpihak pada investasi bisnis berupa pembangunan Hotel, Restoran, Kafe, dan Pertokoan mengakibatkan rekreasi warga Kota Kupang menjadi berkurang serta terhambat karena kesulitan akses menuju pesisir pantai.

Pantai yang paling susah diakses seperti daerah sekitar Kelapa Lima dan Pasir Panjang. Untuk mencapai pantai pada daerah tersebut maka kita harus melakukan perjalanan yang cukup rumit atau menginap di hotel agar bisa menikmati pantai yang ada di daerah tersebut.

Hal ini tentu saja menjadi hambatan bagi masyarakat Kota Kupang yang ingin melakukan rekreasi di pantai karena bisa menyebabkan pengeluaran biaya.

Pemerintah Kota Kupang telah menyediakan akses jalan menuju pantai belakang Hotel, Restoran, Cafe dan Pertokoan namun untuk mencapai daerah pantai yang diinginkan perlu melakukan perjalanan yang memutar cukup jauh.

Artinya jika masyarakat yang tidak memiliki kendaraan pribadi maka mereka harus mengeluarkan biaya transportasi lagi agar bisa berekreasi di pantai.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved