Berita Timor Tengah Utara
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan, Kejari TTU Dua Kali Kembalikan Berkas Perkara ke Polres
Dikatakan Andrew, penyidikan perkara dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan dilakukan oleh pihak kepolisian Polres TTU tahun 2023.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P Keya mengatakan, pihaknya telah mengembangkan berkas perkara penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan sebanyak dua kali kepada pihak penyidik Polres TTU.
Pengembalian berkas perkara pasca dilakukan penelitian oleh pihak Kejari TTU. Hal ini dilakukan karena, Jaksa Peneliti menilai, ada kekurangan formil dan materil berkas perkara yang harus didalami oleh penyidik.
"Berkasnya beberapa kali kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang kita kasih dan sekarang berkasnya masih di polisi," ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 13 April 2024.
Dikatakan Andrew, penyidikan perkara dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan dilakukan oleh pihak kepolisian Polres TTU tahun 2023.
Sebanyak dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus ini yakni; Ruben Tahoni selaku Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara, Oktavina Florida Seran.
Ia menambahkan, pengembalian berkas perkara pertama kali pada tanggal 22 Desember 2023 untuk tersangka Ruben Tahoni dan 28 Desember 2024 untuk tersangka Oktavina Florida Seran.
Baca juga: Diduga Korupsi, Mantan Kades Nonotbatan Timor Tengah Utara dan Bendahara Terancam 20 Tahun Penjara
Sedangkan pengembalian berkas perkara yang kedua untuk kedua tersangka dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024 lalu. Namun, sampai saat ini berkas perkara ini belum diserahkan kembali ke Jaksa Peneliti Kejari TTU.
"Ada beberapa syarat formil dan materiil yang mesti dipenuhi. Banyaknya materiilnya itu pembuktian unsur pidana yang dilakukan para tersangka itu,"ucapnya.
Pada Selasa, 26 Desember 2023, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW), Viktor Manbait meminta pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara untuk mengusut peran pihak ketiga yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Menurutnya, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yakni mantan kepala desa dan bendahara desa tanpa (menetapkan) kontraktor (sebagai tersangka) yang juga diduga menilep anggaran sebesar Rp. 400.000.000.
"Kita minta kapolda ntt melalui kapolres ttu agar memberikan perhatian serius atas penyidik tipikor polres TTU yang sedang menangani kasus dugaan n korupsi Desa Nonotbatan, agar benar-benar menegakan hukum atas semua mereka yang terlibat dalam dugaan korupsi dana desa itu."ujarnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan TTU Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Tahap I
Dikatakan Viktor, kasus ini sangat terbuka dan telanjang dalam hasil audit inspektorat. Dengan berkaca pada hasil audit inspektorat justru nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh pihak ketiga lebih banyak dan sama sekali tidak tersentuh oleh Penyidik Tipikor Polres TTU.
Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi publik. Sebenarnya apa yang sedang terjadi dengan Penyidik Tipikor Polres TTU, sehingga terkesan kuat ada tebang pilih penegakan hukum dalam kasus ini.
"Untuk itu kita minta Kapolres serta perhatian dari Kapolda NTT dalam penegakan hukum atas kasus ini. Dalam pengamatan Lakmas CW NTT, sejak adanya dana desa, sering sekali ditemukan desa-desa yang menggandeng pihak ketiga, tidak memperhatikan kualifikasi pihak ketiga yang mengerjakan proyek-proyek fisik, dan cenderung kerja asal jadi, serta merugikan warga desa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.