Berita Timor Tengah Utara

Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT Angkat Bicara Perihal Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Dikatakan, melakukan pendekatan ke partai politik untuk menjadi bakal calon oleh seorang ASN merupakan salah satu bentuk pelanggaran Netralitas ASN.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, S. H angkat bicara perihal netralitas ASN dalam konteks kontestasi Pilkada Kabupaten TTU tahun 2024.

Menurutnya, dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah ini, ASN atau PNS akan bersinggungan dengan sejumlah Asas Netralitas ASN yang mesti dihindari baik itu saat non-tahapan Pilkada-Pendaftaran bakal calon kepala daerah (cakada) atau calon wakil kepala daerah (cawakada), tahapan pilkada, maupun pasca pilkada.

Asas Netralitas ASN, kata Viktor, diatur dalam UU nomor 2020 tahun 2023 tentang ASN, maupun yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS serta peraturan Pemerintah nomor 92 tahun  2021 tentang disiplin PNS. 

"Dalam  UU  nomor 2020 tahun 2023 tentang ASN pada pasal  2 huruf  f disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi  anggota/atau pengurus  partai politik. ASN  pun dilarang berpihak  dari segala  bentuk pengaruh   manapun  dan tidak memihak  kepada  kepentingan  siapapun. Selanjutnya  pada pasal 9 ayat (2) nya mewajibkan ASN  harus bebas dari  pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,"ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 28 April 2024.

Dikatakan, melakukan pendekatan ke partai politik untuk menjadi bakal calon oleh seorang ASN merupakan salah satu bentuk pelanggaran Netralitas ASN.

yang dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat PNS berdasarkan ketentuan UU No 20 tahun 2023 dan PP  No 94 tahun 2021.

Selain itu apabila ASN memberikan dukungan kepada bakal calon gubernur-wakil gubernur, atau bakal calon bupati -wakil bupati dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan KTP atau surat keterangan penduduk dikategorikan sebagai pelanggaran Disiplin berat . 

Meskipun demikian, ASN yang berkeinginan untuk melakukan pendekatan ke partai politik guna menjadi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala Daerah, dijamin hak asasinya untuk dipilih dan memilih (Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan terhindar dari jeratan pelanggaran Netralitas ASN yang terkategori pelanggaran disiplin berat, apabila bila sebelumnya telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara yang di proses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. 

Baca juga: Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT Klaim Pemkab TTU Gagal Tangani Rabies

"Yang selanjutnya mengajukan surat pengunduran diri apabila nanti di tetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh KPU,"pungkasnya.

Ia menegaskan bahwa, Netralitas ASN penting ditegakkan agar pelayanan publik pada lembaga atau instansi pemerintah dalam pelaksanaan pilkada ini bisa berjalan maksimal, dan  tidak terkontaminasi dengan kepentingan-kepentingan kontestasi politik yang berjalan. Netralitas ASN ini juga, lanjutnya, berlaku bagi kepala  Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD.

"Seperti tidak memberikan dukungan KTP kepada calon perseorangan atau mengumpulkan KTP bagi calon perseorangan, menjadi tim pendukung bakal calon, menghadiri deklarasi atau kampanye bakal pasangan calon dan memberikan tindakan atau dukungan keberpihakan, posting, comment, share, like bergabung follow dalam group atau akun pemenangan atau bakal calon, memposting pada media sosial atau media lainnya  yang dapat diakses public, foto bersama dengan bakal calon kepala daerah wakil kepala daerah dan tim sukses  dengan menunjukan memperagakan simbol keberpihakan," beber Viktor.

Selain itu, para pihak tersebut di atas juga dilarang memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik atau bakal calon presiden wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota.

Mereka juga dilarang melakukan pertemuan, menyampaikan ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat, menjadi tim ahli/tim pemenangan bagi bakal calon atau bakal pasangan calon presiden-wakil presiden, gubernur-wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil.

"Tindakan dan aktifitas aktifitas di atas merupakan  tindakan yang melanggar netralitas ASN dalam kategori pelanggaran berat," ucapnya.

Seiring berjalannya waktu, Viktor berharap, perangkat daerah yang bersinggungan dengan netralitas ASN yakni; BKD, BPMPD dan Kesbangpol TTU telah mulai melakukan sosialisasi dan diseminasi informasi soal ini kepada semua unit perangkat daerah dan sampai ke desa-desa. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved