Berita Timor Tengah Utara
Lakmas Cendana Wangi NTT Soroti Pelaksanaan PSU di Timor Tengah Utara
berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat desa juga sah dan ditandatangani oleh saksi parpol dan Panitia.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, S. H angkat bicara menyoroti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 3 TPS di Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam pernyataannya yang dikirim kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 22 Februari 2024 Viktor mempertanyakan penyebab mendasar dilakukan PSU pada tiga TPS di tiga desa/kelurahan yang berbeda, di Timor Tengah Utara.
Dari informasi yang diperoleh bahwa, ada yang bukan pemilih menggunakan hak pilih pada tiga TPS berbeda itu. Dan itu berdasarkan ketentuan pasal. 372 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Memang harus dilakukan PSU, karena perolehan suara partai dan calon pada ketiga TPS berbeda itu menjadi tidak pasti dengan adanya bukan pemilih yang ikut mencoblos.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sopir Timor Tengah Utara Tewas Saat Kecelakaan di Maubeli
Namun, kata Viktor, muncul pertanyaan dari fakta tersebut yakni; kapan diketahui persoalan tersebut dan siapa yang melaporkan ke Bawaslu. Apakah berdasarkan laporan dari parpol peserta pemilu atau caleg?
Pasalnya, berdasarkan data yang ada, berita acara hasil perolehan suara di TPS itu ditandatangani oleh semua saksi, calon dan panitia.
Begitu juga, berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat desa juga sah dan ditandatangani oleh saksi parpol dan Panitia.
"Sampai bisa ada bukan pemilih mencoblos ini memang aneh dan menurut saya bukan kecerobohan. Karena sistem dan prosedur menggunakan hak pilih di TPS cukup ketat,"ungkapnya.
Orang menggunakan hak pilih terlebih dahulu adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT dan saat mendaftar untuk memilih tidak saja menunjukan surat undangan bahkan juga menunjukan KTP untuk dicocokkan dengan DPT yang ada.
Sementara mereka yang tidak terdaftar dalam DPT dan penduduk setempat serta mereka yang menggunakan hak pilih di luar tempatnya terdaftar dalam DPT mesti menunjukan surat rekomendasi dari TPS asal dan menunjukan KTPnya.
Mereka menggunakan hak pilih setelah pemilih DPT menggunakan hak pilihnya. Sehingga kemungkinan bukan pemilih yang menggunakan hak pilih sangat tidak mungkin terjadi kecuali dibolehkan atau didiamkan oleh KPPSnya.
Oleh karena itu, bawaslu harus menginformasikan penyebab PSU ini secara terbuka ke Publik. Karena, ketika ada bukan pemilih menggunakan hak pilih maka hal itu adalah tindak pidana pemilu, kejahatan pemilu.
Baca juga: Tiga TPS di Timor Tengah Utara Dipastikan Gelar PSU Pekan Ini
Selain rekomendasi PSU apakah Bawaslu juga memproses dugaan tindak pidana pemilunya? Yang otomatis didalamnya pelanggaran yang kode etik penyelenggara pemilu?
Ia menambahkan, hal ini disampaikan secara terbuka oleh KPU. Pasalnya, dengan adanya peristiwa ini maka para KPPS pada tiga TPS berbeda itu tidak boleh lagi sebagai penyelenggara. Karena, kuat dugaan mereka adalah pelanggar tindak pidana pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.