Berita Timor Tengah Selatan

Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT Klaim Pemkab TTU Gagal Tangani Rabies

Pemerintah daerah, kata Viktor, telah gagal dalam melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia sebagaimana yang diperintahkan

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Direktur Lakmas CW NTT, Viktor Manbait 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manbait mengkritisi sikap Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara yang dianggap tidak serius menangani kasus rabies yang sedang melanda wilayah tersebut.

Menurutnya, Pemkab TTU menganggap remeh soal rabies ini, sehingga korban terus berjatuhan. Pihaknya tidak melihat aksi nyata pemerintah di lapangan dari penetapan tanggap darurat dan instruksi bupati tentang kondisi ini. Ia menilai semua santai saja (terhadap kondisi yang terjadi). 

Pemerintah daerah, kata Viktor, telah gagal dalam melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia sebagaimana yang diperintahkan oleh konstitusi negara ini, Undang undang Dasar 1945. 

"Untuk itu menurut saya pemerintah yang gagal dan seperti membiarkan terus terjadinya peristiwa ini sudah mesti dihentikan dengan membawa soal ini ke ranah hukum," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 6 Maret 2024.

Ia menambahkan, keluarga korban bisa melaporkan Pemkab TTU dan pemilik anjing secara pidana karena membiarkan anjing berkeliaran dan menggigit korban yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 490 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi, “Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.

Bila serangan anjing berupa gigitan yang menyebabkan kematian, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, maka dapat dituntut berdasarkan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.

Baca juga: Paket Desa Sejahtera Pecah di Pilkada 2024, Gerindra Usung Eusabius Cabup Timor Tengah Utara

Ia menjelaskan, Pasal 359 KUHP berbunyi "barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara". 

Sementara dalam Pasal 360 KUHP berbunyi kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. 

Dikatakan Viktor, karena pemerintah daerah lalai dalam membuat kebijakan, regulasi, ketersediaan obat dan penanganan untuk segera atasi korban gigitan memiliki andil, sehingga pantas juga dihukum secara pidana akibat matinya korban karena gigitan anjing rabies. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved