Berita Kota Kupang
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Bagi Badan Publik Lingkup Pemkot Kupang Tahun 2024
setiap badan untuk menyediakan akses informasi publik kepada masyarakat dan juga mewajibkan untuk mengumumkan informasi publik.
Tak berhenti pada UU KIP, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator yang wajib dipenuhi dalam upaya percepatan Reformasi Birokrasi. Hal ini dituangkan dalam lampiran Permenpan-RB No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam poin 4 yang mengatur tentang Penataan Tatalaksana.
Penataan Tatalaksana sendiri bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem, proses, dan prosedur kerja pada institusi pemerintahan.
Keterbukaan informasi publik dalam Penataan Tatalaksana diukur dengan dengan melihat pada kondisi, yakni apakah ada kebijakan pimpinan tentang keterbukaan informasi publik dan apakah telah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik.
Hal ini sejalan dengan tujuan Reformasi Birokrasi, yaitu untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik di semua instansi penyelenggara pelayanan publik.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.