Berita Kota Kupang

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Bagi Badan Publik Lingkup Pemkot Kupang Tahun 2024

setiap badan untuk menyediakan akses informasi publik kepada masyarakat dan juga mewajibkan untuk mengumumkan informasi publik.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Foto bersama Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy P. Funay, SE., M.Si usai Penganugerahan penghargaan yang bertepatan dengan upacara peringatan HUT Kota Kupang yang ke -138 dan hari jadi Kota Kupang sebagai daerah otonom yang ke – 28 pada 25 April 2024. 

Tak berhenti pada UU KIP, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator yang wajib dipenuhi dalam upaya percepatan Reformasi Birokrasi. Hal ini dituangkan dalam lampiran Permenpan-RB No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam poin 4 yang mengatur tentang Penataan Tatalaksana.

Penataan Tatalaksana sendiri bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem, proses, dan prosedur kerja pada institusi pemerintahan.

Keterbukaan informasi publik dalam Penataan Tatalaksana diukur dengan dengan melihat pada kondisi, yakni apakah ada kebijakan pimpinan tentang keterbukaan informasi publik dan apakah telah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik. 

Hal ini sejalan dengan tujuan Reformasi Birokrasi, yaitu untuk  mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik di semua instansi penyelenggara pelayanan publik.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved