Bansos
Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mei-Juni 2024, Cek Syarat dan Ketentuan
Sementara itu, BPNT merupakan program bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
POS-KUPANG.COM - Masyarakat Indonesia dijadwalkan akan kembali menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT akan dilaksanakan bulan Mei-Juni 2024 ini. Bansos PKH yang disalurkan Kemensos itu bertujuan untuk mendukung ekonomi keluarga yang kurang mampu.
Sementara itu, BPNT merupakan program bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca juga: Dana Belanja Bansos Disalurkan Kemenkeu, Total Hingga Rp43,3 triliun per 31 Maret
Bansos PKH tahun 2024 akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun ini:
Tahap 1: Diperkirakan akan cair dari Januari hingga Maret 2024.
Tahap 2: Diprediksi cair pada bulan April, Mei, dan Juni 2024.
Tahap 3: Diperkirakan akan cair dari Juli hingga September 2024.
Tahap 4: Bakal cair sekitar bulan Oktober, November, dan Desember 2024.
Sementara itu, BPNT akan dilanjutkan pada tahun 2024. Menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kemensos, pencairan tahap 3 BPNT tahun 2024 direncanakan pada bulan April.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan dalam pencairan tersebut.
Syarat dan Ketentuan Agar Mendapatkan Bansos 2024
KPM harus terdaftar sebagai penerima BPNT saja, atau penerima BPNT+PKH yang telah mendapat bansos per bulan Januari 2024.
KPM harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih berlaku.
KPM harus memiliki nomor rekening bank Himbara (BRI, BNI, BSI, Mandiri) atau PT Pos Indonesia yang sesuai dengan data di DTKS Kemensos.
KPM harus memenuhi kriteria keluarga kurang mampu yang ditetapkan oleh Kemensos.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.