Berita Sikka

Penertiban PKL di TPI Maumere Diprotes Pedagang, Kasat Pol PP Angkat Bicara

Kasat Pol PP dan Damkar Sikka, Adeodatus Buang da Cunha mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di tempat pelelangan Ikan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
Kasat Pol PP dan Damkar Sikka, Adeodatus Buang Da Cunha 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Sebuah video memperlihatkan aksi anggota Satpol PP Kabupaten Sikka menertibkan salah satu pedagang kaki lima (PKL) di tempat pelelangan Ikan (TPI) Maumere viral di media sosial.

Kasat Pol PP dan Damkar Sikka, Adeodatus Buang da Cunha mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di TPI Maumere, Rabu 24 April 2024.

Kata dia, saat petugas melakukan penertiban dan menyampaikan sesuai standar operasional, pedagang tersebut bersikeras dan mendorong, menarik petugas dan akhirnya salah satu petugas dan pedangan tersebut terjatuh.

"Ketika kami sampaikan bahwa lokasi tersebut bukan untuk berjualan ikan namun ibu itu bersikeras dan mendorong, menarik anggota saya sehingga dua-duanya jatuh," ujarnya Kamis 25 April 2024.

Ia menegaskan anggota Satpol PP tidak melakukan aksi pemukulan dan mendorong pedagang tersebut.

"Tidak ada tindakan anak buah saya memukul dan mendorong ibu itu," tegasnya.

Kata dia, pedagang tersebut sudah pernah ditangkap petugas dan sudah pernah membuat surat pernyataan untuk tidak menjual ikan di lokasi.

"Pedagang itu sudah pernah ditangkap, pernah dibawa di Kantor Pol PP dan pernah membuat surat pernyataan bahwa dia tidak mengulangi lagi perbuatannya dan apabila mengulangi lagi maka, dia siap diproses hukum, itu orang yang sama" ujarnya.

Ia pun menyayangkan perilaku pedagang tersebut, pasalnya kurang lebih 10 hari petugas melakukan penertiban penjual ikan didalam lokasi itu, pedagang itu pun tidak berjualan dilokasi itu namun keesokan harinya pedangan tersebut kembali berjualan.

Baca juga: Berkeliaran, Dua Ekor Anjing di Madawat Sikka Ditembak Mati Petugas

"Saya sangat sayangkan, karena saya juga di lokasi kurang lebih 10 hari untuk penertiban, ketika penjual didalam lokasi itu berhasil kami ditertibkan, dia tidak jual, kemarin baru dijual lagi," ujarnya.

Dikatakannya, petugas sudah sampaikan secara persuasif bahwa lokasi tersebut bukan untuk berjualan ikan dan lokasi yang disiapkan untuk berjualan ikan yakni di Pasar Tingkat Maumere dan Pasar Alok Maumere.

Ia menyebutkan, kurang lebih ratusan penjual ikan di lokasi tersebut telah ditertibkan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved