Berita Timor Tengah Selatan

Pembangunan Paud Bukit Sion di Timor Tengah Selatan NTT Perlu Perhatikan Lokasi yang Tepat

Samgar menjelaskan bahwa saat ini pihaknya terus berupaya agar status tanah bangunan Paud Bukit Sion memiliki pelepasan hak atas tanah.

|
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Yohanis Agustinus Manu, Senin 22 April 2024. 

Jula Riwu, salah satu pengajar Paud Bukit Sion menjelaskan, saat ini ada 14 siswa dengan 3 orang pengajar.

Dirinya menjelaskan, gedung tersebut dibangun sejak tahun 2017, tetapi izin operasionalnya sudah ada sejak 2014 dan akte pendiriannya di tahun 2009.

"Paud ini izinnya lengkap. Akte pendiriannya di tahun 2009, sementara ijin operasionalnya keluar tahun 2014. Namun gedung ini baru dibangun tahun 2017," ujarnya kepada wartawan, Senin 22 April 2024.

Riwu menjelaskan, hal itu dikarenakan saat itu gedung Paud Bukit Sion masih berpindah-pindah.

Melihat kondisi Paud yang ada kata Riwu, setiap kali pertemuan di tingkat pemerintahan desa pihaknya selalu mengangkat, kalau dapat dibangun gedung paud yang lebih baik. Namun kata dia hal itu terkendala status tanah bangunan tersebut yang belum memiliki sertifikat dan juga pelepasan hak dari pemilik tanah ke pemerintah Desa.

"Setiap kali ada pertemuan, kami selalu usul, tetapi terkendala karena tanah yang sementara ini bangunan Paud berdiri itu masih berstatus milik orang," katanya.

Terpisah, Kepala Desa Noemeto, Samgar Kian membenarkan status kepemilikan tanah PAUD tersebut belum jelas dan masih atas nama orang lain.

"Atas alasan itu, untuk bangunan yang lebih permanen belum dapat dibangun," ucapnya. 

Menurut Samgar Kian, pihak pemerintah desa sudah pernah mengalokasikan anggaran untuk proses pembangunan gedung permanen. Namun akibat status tanah yang belum jelas sehingga anggarannya dialihkan masuk Silpa.

"Tahun kemarin kita (pemerintah desa) sudah anggarkan dari dana Desa untuk kerja gedung Paud yang lebih bagus, tetapi status tanahnya masih milik orang, sehingga kami tidak berani ambil resiko. Oleh karena itu anggarannya kita silpakan," ungkapnya.

"Tanah tersebut belum memiliki sertifikat dan juga pelepasan hak dari tuan tanah. Waktu itu pemerintah Desa sebelumnya yang mengurus dan membangun Paud di tanah tersebut dengan tidak ada kelengkapan dokumen (sertifikat tanah)," tandasnya. 

Samgar menjelaskan bahwa saat ini pihaknya terus berupaya agar status tanah bangunan Paud Bukit Sion memiliki pelepasan hak atas tanah.

"Hal itu agar pemerintah desa bisa intervensi anggaran dan dimasukkan dalam APBDES untuk membangun gedung yang lebih layak," tuturnya.

Untuk honor para pengajar jelas Samgar, pihaknya selalu membayar setiap kali dana desa dicairkan. (din)

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved