Berita Rote Ndao

Putusan Sidang Pidana Pemilu, Dua Operator Sirekap PPK Rote Timur Divonis Tujuh Bulan Penjara

Sidang yang berlangsung hingga sore hari itu mendapat pengamanan dan pengawalan dari anggota unit Pidum Polres Rote Ndao. 

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI ROTE NDAO
Suasana sidang putusan pidana pemilu terhadap dua operator Sirekap di ruang garuda Pengadilan Negeri Rote Ndao pada Senin, 22 April 2024 lalu 

Kedua operator Sirekap PPK Rote Timur tersebut, melakukan pelanggaran mengalihkan suara Partai NasDem dan suara calon nomor urut 3 DPRD Rote Ndao Dapil 2 Seprida D. Adu kepada caleg tertentu.

Ketua Bawaslu Rote Ndao mengadukan kasus ini ke Penyidik Polres Rote Ndao.

Empat orang saksi yang dihadirkan Gakkumdu Bawaslu, masing-masing Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Rote Timur, Mohammad Husni Mamang, Caleg Partai NasDem Dapil Rote Nado 2 nomor urut 3 Seprida D Adu, Ketua PPK Rote Timur, Mahesa M. Sabah, dan Admin Sirekap KPU Rote Ndao Paulus P Leo. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved